Forum Belajar UU Desa Antar Desa

0
1981

Jika ada setidaknya 1 miliar lebih dalam desa, apa yang terbaik yang bisa dilakukan. Paling tidak agar siapapun tidak ada yang masuk penjara karena penyalahgunaan uang. Seperti filosofi lidi, mewujudkan desa membangun dan membangun desa, tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Perlu kerjasama berbagai pihak. Termasuk tidak bisa hanya dikerjakan kelompok perempuan. Tapi tanpa kelompok perempuan, tidak akan bisa terlaksana dengan baik dan adil.

Kesadaran ini mendorong perlunya kerjasama kelompok perempuan yang sudah diorganisir oleh Institut Mosintuwu melalui Sekolah Perempuan untuk mengandeng pemerintah desa, BPD, LPM dan tokoh-tokoh masyarakat yang notabene sebagian besar adalah laki-laki.

Maka, setelah serangkaian workshop dan training tentang UU Desa, pertama kalinya dalam sejarah di Kabupaten Poso, terbentuk forum antar desa. Forum antar desa ini secara khusus membahas bagaimana desa mengimplementasikan UU Desa. Ide untuk membuat forum antar desa ini dimulai dari serangkaian workshop dan training UU Desa bersama anggota sekolah perempuan dengan pemerintah desa, termasuk dengan BPD dan LPM yang diinisiasi oleh Institut Mosintuwu.

Keberadaan forum dilatarbelakangi oleh konteks di Kabupaten Poso, antara lain belum adanya  persiapan yang memadai dari pihak Pemerintah Daerah dan DPRD untuk mengimplementasikan UU Desa, antara lain kewenangan desa dan kewenangan lokal skala desa belum disiapkan, apalagi belum ada kesiapan pemerintah desa dan masyarakat dalam mengimplementasikan UU Desa.

Setidaknya 36 desa di Kabupaten Poso hadir dalam Pra Musyawarah pada tanggal 29 – 30 November dan Musyawarah Antar Desa tanggal  1 – 2 Desember yang mendiskusikan mekanisme bersama dalam mendalami dan mempraktekkan UU Desa bersama-sama. Hadir pula wakil bupati T. Samsuri, ketua komisi III DPRD Hidayat Bungasawa  dan Bidang Pemerintahan Desa Markus Wutabisu. Selain menjelaskan mengenai kesiapan pemerintah daerah, Wakil bupati dalam sambutannya memberikan dukungan kepada terbentuknya forum. agar dapat membantu pemerintah daerah mempersiapkan desa dalam pelaksanaan UU Desa sementara Pemda mempersiapkan segala kebutuhan teknis dalam pelaksanaannya. Demikian pula HIdayat Bungasawa yang mengajak forum untuk bekerjasama memastikan Kabupaten Poso dapat memberikan contoh implementasi UU Desa dengan baik.

Baca Juga :  Bertutur Bencana dan Merekam Peristiwa Sehari-Hari Lewat Film

Musyawarah Antar Desa yang diadakan di Dodoha Mosintuwu ini memutuskan membentuk Forum Belajar Antar Desa. Difasilitasi oleh Farid Hadi, selain berhasil memutuskan susunan kepengurusan, peserta Musyawarah juga memutuskan tujuan bersama forum, yaitu mempercepat implementasi UU Desa dengan mendorong Pemerintah Daerah dan DPRD untuk mengimplementasikan UU Desa dengan segera menerbitkan Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah tentang UU Desa; menjadi wadah aspirasi masyarakat desa untuk memperjuangkan hak-hak desa, membangun media komunikasi dan kerjasama antar desa dalam mengimplementasikan UU Desa, meningkatkan kualitas dan kapasitas pemerintahan desa, BPD, LPMD dan kelompok masyarakat termasuk kelompok perempuan dalam perencanaan pembangunan, penganggaran, pertanggungjawaban dalam mengimplementasikan UU Desa.

Terdapat empat kegiatan yang disusun oleh forum untuk mencapai tujuannya, yaitu Lobi dan aksi dengan anggota DPRD dan Pemerintah Daerah untuk mendesakkan implementasi UU Desa termasuk mendesakkan dipersiapkannya pemerintah desa dan masyarakat dalam implementasi UU Desa ; membuka ruang informasi yang melakukan komunikasi antar desa dan di dalam desa tentang implementasi UU Desa, termasuk merumuskan langkah-langkah strategis bersama untuk implementasi UU Desa dan memastikan agar desa-desa yang tergabung di dalam Forum mengimplementasikan UU Desa yang adil gender; mengadakan training dan workshop yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas anggota forum (pemerintahan desa, BPD,LPM, kelompok masyarakat termasuk kelompok perempuan) dalam mengimplementasikan UU Desa, misalnya pembuatan RPJMDes, RKPDes, APBDes, Perdes dan sebagainya serta melaksanakan sosialisasi UU Desa agar masyarakat bisa terlibat aktif dalam implementasinya.

Jika setidaknya ada 1 milliar di desa, dana ini bisa jadi sebuah berkat tapi bisa jadi sumber masalah besar . Masalah besar bisa terjadi apabila pemerintah desa dan masyarakat desa tidak disiapkan dalam penggunaannya. Kehadiran forum belajar antar desa ini setidak menjadi sebuah peluang bagi desa untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas tentang UU Desa.

Sementara itu bagi Institut Mosintuwu, kehadiran forum belajar antar desa di Poso ini menjadi sebuah catatan penting peranan kelompok perempuan Poso khususnya anggota sekolah perempuan mendorong desa membangun dan membangun desa lebih adil.Jika ada setidaknya 1 miliar lebih dalam desa, bagaimana memanfaatkannya dengan baik?. Seperti filosofi lidi, mewujudkan desa membangun dan membangun desa, tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Perlu kerjasama berbagai pihak. Termasuk tidak bisa hanya dikerjakan kelompok perempuan. Tapi tanpa kelompok perempuan, tidak akan bisa terlaksana dengan baik dan adil.

Baca Juga :  Wisuda Sekolah Perempuan : Langkah Perempuan Memimpin DesaWomen School Graduation : Woman's step for leading a Village

Kesadaran ini mendorong perlunya kerjasama kelompok perempuan yang sudah diorganisir oleh Institut Mosintuwu melalui Sekolah Perempuan untuk mengandeng pemerintah desa, BPD, LPM dan tokoh-tokoh masyarakat yang notabene sebagian besar adalah laki-laki.

Maka, setelah serangkaian workshop dan training tentang UU Desa, pertama kalinya dalam sejarah di Kabupaten Poso, terbentuk forum antar desa. Forum antar desa ini secara khusus membahas bagaimana desa mengimplementasikan UU Desa. Ide untuk membuat forum antar desa ini dimulai dari serangkaian workshop dan training UU Desa bersama anggota sekolah perempuan dengan pemerintah desa, termasuk dengan BPD dan LPM yang diinisiasi oleh Institut Mosintuwu.

Keberadaan forum dilatarbelakangi oleh konteks di Kabupaten Poso, antara lain belum adanya  persiapan yang memadai dari pihak Pemerintah Daerah dan DPRD untuk mengimplementasikan UU Desa, antara lain kewenangan desa dan kewenangan lokal skala desa belum disiapkan, apalagi belum ada kesiapan pemerintah desa dan masyarakat dalam mengimplementasikan UU Desa.

Setidaknya 36 desa di Kabupaten Poso hadir dalam Pra Musyawarah pada tanggal 29 – 30 November dan Musyawarah Antar Desa tanggal  1 – 2 Desember yang mendiskusikan mekanisme bersama dalam mendalami dan mempraktekkan UU Desa bersama-sama. Hadir pula wakil bupati T. Samsuri, ketua komisi III DPRD Hidayat Bungasawa  dan Bidang Pemerintahan Desa Markus Wutabisu. Selain menjelaskan mengenai kesiapan pemerintah daerah, Wakil bupati dalam sambutannya memberikan dukungan kepada terbentuknya forum. agar dapat membantu pemerintah daerah mempersiapkan desa dalam pelaksanaan UU Desa sementara Pemda mempersiapkan segala kebutuhan teknis dalam pelaksanaannya. Demikian pula HIdayat Bungasawa yang mengajak forum untuk bekerjasama memastikan Kabupaten Poso dapat memberikan contoh implementasi UU Desa dengan baik.

Baca Juga :  Coexist Prize untuk Sekolah Perempuan dan Project Sophia

Musyawarah Antar Desa yang diadakan di Dodoha Mosintuwu ini memutuskan membentuk Forum Belajar Antar Desa. Selain berhasil memutuskan susunan kepengurusan, peserta Musyawarah juga memutuskan tujuan bersama forum, yaitu mempercepat implementasi UU Desa dengan mendorong Pemerintah Daerah dan DPRD untuk mengimplementasikan UU Desa dengan segera menerbitkan Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah tentang UU Desa; menjadi wadah aspirasi masyarakat desa untuk memperjuangkan hak-hak desa, membangun media komunikasi dan kerjasama antar desa dalam mengimplementasikan UU Desa, meningkatkan kualitas dan kapasitas pemerintahan desa, BPD, LPMD dan kelompok masyarakat termasuk kelompok perempuan dalam perencanaan pembangunan, penganggaran, pertanggungjawaban dalam mengimplementasikan UU Desa.

Terdapat empat kegiatan yang disusun oleh forum untuk mencapai tujuannya, yaitu Lobi dan aksi dengan anggota DPRD dan Pemerintah Daerah untuk mendesakkan implementasi UU Desa termasuk mendesakkan dipersiapkannya pemerintah desa dan masyarakat dalam implementasi UU Desa ; membuka ruang informasi yang melakukan komunikasi antar desa dan di dalam desa tentang implementasi UU Desa, termasuk merumuskan langkah-langkah strategis bersama untuk implementasi UU Desa dan memastikan agar desa-desa yang tergabung di dalam Forum mengimplementasikan UU Desa yang adil gender; mengadakan training dan workshop yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas anggota forum (pemerintahan desa, BPD,LPM, kelompok masyarakat termasuk kelompok perempuan) dalam mengimplementasikan UU Desa, misalnya pembuatan RPJMDes, RKPDes, APBDes, Perdes dan sebagainya serta melaksanakan sosialisasi UU Desa agar masyarakat bisa terlibat aktif dalam implementasinya.

Jika setidaknya ada 1 milliar di desa, dana ini bisa jadi sebuah berkat tapi bisa jadi sumber masalah besar . Masalah besar bisa terjadi apabila pemerintah desa dan masyarakat desa tidak disiapkan dalam penggunaannya. Kehadiran forum belajar antar desa ini setidak menjadi sebuah peluang bagi desa untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas tentang UU Desa.

Sementara itu bagi Institut Mosintuwu, kehadiran forum belajar antar desa di Poso ini menjadi sebuah catatan penting peranan kelompok perempuan Poso khususnya anggota sekolah perempuan mendorong desa – desa di Poso membangun dan membangun desa lebih adil.

Tinggalkan Balasan

Silahkan berkomentar
Mohon masukkan nama anda