Rayakan Hari Kartini, Pastikan Perlindungan Anak dengan Nota Kesepahaman

0
1768

Mewujudkan cita-cita Kartini agar perempuan sederajat dan bebas dari segala tindak kekerasan tentu tidak bisa dilakukan dengan peragaan busana Kebaya, tapi lewat tindakan. Bertepatan dengan hari Kartini, tanggal 21 April 2018, Institut Mosintuwu bersama Polres Poso menandatangani dokumen kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU). Nota kesepahaman ini berisi 9 pasal kerjasama yang menjamin prioritas penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak oleh kepolisian secara cepat dan serius.

Direktur Institut Mosintuwu, Lian Gogali mengatakan, penandatanganan Nota Kesepahaman itu sebagai langkah maju untuk memastikan agar masyarakat bisa membangun kebudayaan yang bebas dari tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Poso. 

“Menandatangani ini adalah sebuah awal komitmen yang sebenarnya sudah lama kami mimpikan, karena berjalan sendiri khususnya ibu-ibu di desa yang bergabung di tim Rumah Perlindungan Perempuan dan anak berjalan sendiri untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang hamper setiap hari terjadi. Ada yang dilaporkan, ada yang dicabut, ada yang dilaporkan tapi kemudian malah jadi boomerang buat para pendamping”

Baca Juga :  Alkhairat - Institut Mosintuwu Bersama Membangun Damai di Poso

Dengan adanya kerjasama yang berdurasi 2 tahun ini, akan membuat masyarakat tidak takut lagi melapor untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil, sebab, Polisi dapat lebih terbuka dalam penanganan kasus dengan mempertimbangkan keadilan bagi korban, agar ada efek jera terhadap pelaku sehingga kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dihentikan.

Data yang disampaikan oleh Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) Mosintuwu menunjukkan tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten Poso.

Koordinator RPPA Mosintuwu Evi Tampataku, mengungkapkan sejak tahun 2014 terdapat puluhan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yaitu 30 kasus KDRT, 31 kasus kekerasan seksual dan 2 kasus perkosaan  7 diantaranya menyebabkan kehamilan, penelantaran anak dan sebagainya. 

Sayangnya, berdasarkan pengalaman dalam pendampingan kasus tersebut, RPPA Mosintuwu sering berhadapan dengan model penyelesaian kasus secara ganti rugi atau penyelesaian kasus secara kekeluargaan, biasanya instrumen berupa hukum adat dimanfaatkan oleh pelaku untuk menyelesaikan perkara agar tidak sampai ke proses hukum. Disisi yang lain juga terdapat kasus yang tidak dilaporkan oleh masyarakat. 

Baca Juga :  Dari Takut, Ke Rasa Gembira : Relawan Saling Jaga Berbagi Informasi Covid-19

“Kami juga sering berhadapan dengan tokoh-tokoh agama yang memilih menyelesaikan permasalahan dengan ganti rugi uang, disatu pihak kami juga berhadapan dengan oknum aparat kepolisian yang memfasilitasi penghentian kasus”kata Evi. 

Hambatan dan tantangan seperti ini membuat Tim RPPA seperti harus melalui jalan memutar yang tidak bisa memberi efek jera kepada para pelaku atau calon pelaku yang membuat kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin merajalela”

Kapolres Poso AKBP Bogiek Sugiyarto yang hadir langsung dalam acara penandatanganan MOU ini menjelaskan, lahirnya kesepakatan bersama itu berangkat dari kesadaran bahwa Polisi memerlukan dukungan keterlibatan semua pihak termasuk kalangan LSM untuk mencegah dan memberikan perlindungan terhadap anak-anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan di Poso. 

Kapolres mengatakan, akan memberikan akses yang lebih luas kepada RPPA Mosintuwu untuk melakukan pendampingan kepada korban tindak kekerasan dalam proses penyidikan.

“Yang akan dicapai adalah kerjasama, menyelesaikan permasalahan secara bersama-sama, diberi akses untuk Insitut Mosintuwu melakukan  pendampingan, berdiskusi dengan kita, melakukan pendataan bahkan mungkin kearah penelitian bagaimana supaya kaitan permasalahan dengan anak dan perempuan di Poso itu bisa disimpulkan apa penyebabnya”kata Kapolres AKBP Bogiek Sugiarto.

Baca Juga :  Film Titik Dua, Potret Politisi Asal Ngomong

Di hadapan kapolsek-kapolsek dari 9 kecamatan di Kabupaten Poso, Kapolres Poso memerintahkan agar setiap penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak didiamkan atau dianggap tidak penting . Ikut hadir , 25 anggota tim RPPA Mosintuwu dari berbagai desa-desa di Kabupaten Poso.

Tinggalkan Balasan

Silahkan berkomentar
Mohon masukkan nama anda