Kongres Perempuan Poso: Perempuan Poso untuk Perdamaian dan Keadilan

0
1991
Lingkar kebudayaan yang didemonstrasikan oleh Sekolah Perempuan Mosintuwu saat Kongres Perempuan Poso, 2014 . Foto: Doc. Mosintuwu

Siaran Pers 

Kongres Perempuan Poso 

“Perempuan Poso Bersuara, Bergerak untuk Perdamaian dan Keadilan”

Dalam masyarakat, perempuan akar rumput adalah pihak yang paling sering diabaikan, tidak didengarkan bahkan tidak dianggap penting. Padahal perempuan akar rumput adalah pihak yang menghidupi kehidupan sosial, budaya, ekonomi dan politik dalam masyarakat. Sistem masyarakat yang patrhiakhi menyebabkan perempuan mengalami diskriminasi dan sub ordinasi secara berlapis. Sebaliknya ketika perempuan diberikan ruang untuk berpartisipasi secara aktif, perempuan akar rumput menganalisa, mempertimbangkan dengan serius persoalan sosial ekonom budaya dan politik yang mereka alami dan rasakan hingga akhirnya menghasilkan rekomendasi yang jelas dan kuat.

Hal ini tergambar  dalam pelaksanaan Kongres Perempuan Poso yang dilaksanakan pada tanggal 25 – 27 Maret 2014 di Tentena. Kongres Perempuan Poso yang pertama kali diadakan di Kabupaten Poso ini dihadiri oleh 450 perempuan akar rumput dari 70 desa 14 kecamatan di Kabupaten Poso. Mereka  adalah ibu rumah tangga, petani, nelayan, buruh , dari berbagai latar belakang agama (Islam, Kristen, Hindu), dan suku. Kongres Perempuan yang diselenggarakan oleh Institut Mosintuwu ini menghasilkan 135 rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Poso, Pemerintah Desa/kelurahan, organisasi masyarakat sipil. Rekomendasi juga ditujukan pada diri sendiri, sebagai perempuan Poso.  Bahkan terdapat 10 rekomendasi yang ditujukan kepada tim perumus Peraturan Pemerintah tentang Desa.

27 rekomendasi yang berkaitan dengan hak perempuan atas layanan publik antara lain membicarakan mengenai peningkatan pelayanan kesehatan termasuk ketersediaan bidan desa di semua desa terutama di desa terpencil dan tenaga dokter ahli di Rumah Sakit Poso;  memastikan  tidak ada anak yang putus sekolah di tingkat SD, SMP, SMU; memastikan masyarakat mendapatkan layanan gratis akta kelahiran dan akta perkawinan gratis. memastikan tidak ada anak yang mengalami gizi buruk.

35 rekomendasi yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak juga ditujukan kepada Komnas Perempuan, dan banyak ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga berencana, termasuk P2TP2A, antara lain Mendesak P2TP2A menjalankan fungsinya dalam penanganan kasus kekerasan dan pemulihan perempuan dan anak korban kekerasan di seluruh wilayah di Kabupaten Poso , khususnya dari desa terpencil; Melakukan sosialisasi dan pendalaman terhadap UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU Perlindungan Anak; Mendorong Lembaga Adat untuk melakukan diskusi intensif tentang peran lembaga adat yang berperspektif adil gender dalam merespon kekerasan terhadap perempuan dan anak.

23 rekomendasi yang berkaitan dengan partisipasi politik perempuan dalam pembangunan desa antara lain berbunyi mendorong Pemerintah Kabupaten membuat Peraturan Daerah bahwa dalam Pemilihan Kepala Desa, BPD, dan unsur-unsur Lembaga Desa lainnya diwajibkan melibatkan masyarakat desa  khususnya perempuan, minimal 50 %  dalam struktur pemerintahan desa dan kelembagaan desa lainnya; Mendesak Pemerintah desa / kelurahan membuat Peraturan Desa tentang keterlibatan 50% perempuan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan ; Mendesak Pemerintah desa / kelurahan untuk mengundang dan melibatkan perempuan dalam semua pertemuan  dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa / kelurahan  sekurang-kurangnya 50%  dari jumlah peserta; Mendorong Pemerintah Desa / kelurahan dan Lembaga Desa / kelurahan lainnya  untuk membuat  papan informasi tentang perencanaan program dalam desa / kelurahan, berikut anggarannya untuk memudahkan akses masyarakat melakukan pengawasan pembangunan

Baca Juga :  Pers Release: Jaga Damai Di Tana Sintuwu Maroso

19 rekomendasi yang berkaitan dengan perempuan dalam adat kebudayaan dengan mendesak Lembaga adat memastikan ada keterwakilan 30% perempuan di Lembaga Adat, mendorong pemerintah desa / kelurahan, Lembaga Adat dan Masyarakat memastikan ada mekanisme akuntabilitas/pertanggung jawaban dari lembaga adat dalam peraturan desa tentang keuangan, termasuk sanksi adat; Mendesak Pemerintah Desa/kelurahan dan Masyarakat melestarikan adat dan budaya di Tanah Poso dengan tidak meninggalkan toleransi dan solidaritas pada kelompok-kelompok budaya lain.

12 rekomendasi yang berkaitan dengan isu perempuan membangun ekonomi solidaritas antara lain mendesak pemerintah desa memanfaatkan aset desa untuk penguatan ekonomi solidaritas perempuan (kebun organik, lahan tidur, dan lain-lain); mendesak  jajaran pemerintahan desa/kelurahan untuk bernegosiasi dengan pihak terkait untuk mengambil alih usaha atau sumber daya lainnya (perkebunan/hutan adat) untuk dikelola demi peningkatan kesejahteraan warga desa.

19 rekomendasi yang berkaitan dengan isu perempuan membangun perdamaian antara lain meminta Komnas Perempuan untuk melakukan kampanye nasional dan internasional tentang peran perempuan sebagai agen perdamaian dalam dan pasca konflik;  mendesak Pemerintah Pusat untuk memberikan perhatian dan memperhitungkan suara dan peran perempuan untuk upaya perdamaian saat dan pasca konflik termasuk melibatkan perempuan dalam perundingan perdamaian atau upaya perdamaian yang dilakukan oleh pemerintah; mendorong pemerintah desa/kelurahan, termasuk FKUB dan Mosintuwu untuk membangun komunikasi di simpul wilayah (wilayah peserta Kongres Perempuan) di Kabupaten Poso yang melibatkan perempuan untuk memelihara perdamaian dan proses pemulihan.

10 rekomendasi kepada tim perumus Peraturan Pemerintah tentang UU Desa, antara lain: Memasukkan dalam pasal-pasal Peraturan  Pemerintah agar Pemerintah desa berkewajiban  melibatkan perempuan dalam setiap lembaga-lembaga pemerintahan desa  (Pemerintahan desa, BPD, dan lembaga lainnya) minimal 50 % ; Memasukkan dalam pasal-pasal Peraturan  Pemerintah agar  Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah desa berkewajiban menganggarkan kegiatan pemberdayaan perempuan minimal 50 % dalam  APBDes  dan 30 % dalam program pembangunan Kabupaten; Memasukkan dalam pasal-pasal Peraturan Pemerintah agar  Pemerintah Kabupaten membuat Peraturan Daerah tentang tata cara pemilihan Kepala Desa, BPD, dan pengurus lembaga pemerintah desa lainnya yang melibatkan perempuan dalam proses pemilihan.

Seluruh butir rekomendasi yang dihasilkan oleh perempuan akar rumput dalam Kongres Perempuan Poso tentu saja memiliki makna penting jika ditindaklanjuti oleh semua pihak. Karena itu semua hasil rekomendasi kongres bukan hanya dikirimkan pada seluruh kepala desa/lurah  dan pemerintah daerah dan dinas terkait di Kabupaten Poso termasuk seluruh peserta kongres, tetapi juga dikirimkan kepada tim perumus Peraturan Pemerintah dan Direktorak Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, kementrian dalam Negeri.

Kontak Person:

Institut Mosintuwu ( 0458 – 21765 ) , email : mosintuwu@gmail.com

—————————-

Pers Realease

The Poso Women Congres : “Women Voice, Moving for Peace and Justice”

 In society, grassroots women are the most often ignored, not listened not even considered important. Though , the grassroots women are the one who live the life of social, cultural, economic and political communities.  The patriacal System cause  women to experience discrimination and sub-ordination in so many layers. Conversely, when women are given space to participate actively, to analyze the social issues , cultural, economy  and political , they can produce a clear and strong recommendation.

Baca Juga :  Poso, Situs Narasi Multitekstual Agama untuk Teologi Kontekstual Pembebasan

This is reflected in the implementation of Poso Women’s Congress held on 25 to 27 March 2014 Tentena. Poso Women’s Congress was first held in Poso,  attended by 450 women from 70 villages grassroots 14 districts in Poso. They are housewives, farmers, fishermen, laborers, from various religious backgrounds (Muslim, Christian, Hindu), and the tribe. The Congress organized by the Women’s Institute Mosintuwu produce 135 recommendations addressed to the Government of Poso district, village government / village, civil society organizations. Recommendations are also aimed at women Poso Even, there are 10 recommendations addressed to the design team on Government Regulation village.

27 recommendations relating to women’s rights to public services, among others, talking about the improvement of health care, including the availability of midwives in all the villages, especially in the remote villages of doctors and specialists in Poso Hospital; ensure no dropouts in elementary, junior , high school; make sure people get the free services of birth certificates and marriage certificate for free and ensure that no child is malnourished.

35 recommendations relating to the protection of women and children is also addressed to the National Commission for Women, and many addressed to the District Government in this regard of Women Empowerment and Family planning, including P2TP2A, in the handling of cases of violence and restoration of women and child victims violence throughout the region in Poso, especially from remote villages; Socializing and deepening of the Law on the Elimination of Domestic Violence and Child Protection Act; Encouraging Indigenous Institute to conduct intensive discussions on the role of traditional institutions that equitable gender perspective in response to violence against women and children.

23 recommendations relating to women’s political participation in rural development,  is to encouraging local regulation to makes the Village Head Election, BPD, and elements of other village institutions are required to involve women, at least 50% in village governance structure and other village institutions; urged that Government should make Village Regulations on 50% participation of women in the planning, implementation and monitoring of development; encouraged local government in village, sub district and district to invite and involve women in all the meetings in the planning, implementation and supervision of the construction of rural / village at least 50% of the number of participants; encourages government of village / sub-district and village institutions to make the board information about planning programs in rural / village, and the budget to facilitate public access to the development oversight

Baca Juga :  Koran Mosintuwu : Ruangnya Perempuan Poso Bersuara

19 recommendations relating to women in indigenous cultures with customary institutions urged to make sure there is 30% representation of women in Indigenous Institute, encourages the village government, especially traditional Institutions to ensure there are mechanisms of accountability / responsibility of traditional institutions in the financial regulations of the village, including traditional sanctions; encourages the village government and the leader of community to preserve indigenous communities and cultures in the country by not leaving tolerance and solidarity in other cultural groups.

12 recommendations relating to the issue of women’s and economic solidarity encourages the government to take advantage of the village assets for strengthening rural women’s economic solidarity (organic garden, unused land, etc.); to negotiate with relevant parties to take over the business or other resources (plantation / indigenous forests) to be managed in order to improve the welfare of the villagers.

19 recommendations relating to the issue of women building peace asked the National Commission  to conduct national and international campaign on women’s role as agents of peace in post-conflict and; encourages the central government to give attention to and take into account the role of women’s voices and the current peace efforts and post-conflict including the inclusion of women in peace negotiations or peace efforts;  encourages local government, including FKUB and Mosintuwu to establish communication in the node region (region participants of the Congress of Women) in Poso involving women to maintain peace and recovery process.

10 recommendations to the Government on the drafting team for National Regulation of LawVillage, suggestion to: Incorporating the provisions of Government Regulation that the Government is obliged to involve village women in each village government institutions (village administration, BPD, and other institutions) at least 50%; Entering into chapters of regulation obliged village budgeted activities to empower women at least 50% in APBDes and 30% in district development programs; Entering into chapters to make regulations concerning the procedures for the election of Regional Head of Village, BPD, and other village caretaker government agencies involving women in the electoral process.

The whole of the recommendations generated by grassroots women in Poso. Women’s Congress of course has an important meaning when acted upon by all parties. Because it’s all the result of recommendations sent to Congress not only throughout the village chief / headman and local governments and related agencies in Poso district includes all participants of the congress, but also sent to the Government and Regulation of the drafting team Direktorak General of Community and Village Empowerment, Ministry of Home Affairs. The role of grassroots women on political participation has begun.

Tinggalkan Balasan

Silahkan berkomentar
Mohon masukkan nama anda