Rekomendasi ini dibuat dengan mempertimbangkan persoalan-persoalan utama yang dihadapi perempuan di Kabupaten Poso terkait partisipasi politik perempuan dalam pembangunan desa, yaitu:
Persepsi dan kesadaran sebagian besar masyarakat terhadap perempuan yang tidak memperbolehkan perempuan terlibat di ruang-ruang publik pemerintahan desa karena dianggap tidak mampu dan tidak pantas . Perempuan dianggap hanya tepat mengurus di dalam rumah tangga saja. Rencana perempuan untuk terlibat aktif dalam pembangunan desa seringkali ditanggapi sinis dan pesimis, bahkan negative oleh masyarakat .
Tidak dilibatkannya perempuan dalam proses pembangunan desa / kelurahan termasuk perempuan jarang atau sangat terbatas diundang dalam pertemuan-pertemuan perencanaan pembangunan, pelaksanaan pembangunan sampai pengawasan pembangunan desa
Sangat kurang atau bahkan di beberapa desa/kelurahan tidak ada perempuan dilibatkan dalam posisi penting sebagai pengambil keputusan di struktur pemerintahan desa, dan kelembagaan desa lainnya
Tidak diakuinya kapasitas perempuan dalam berpartisipasi aktif untuk merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pembangunan. Jika perempuan dilibatkan dalam pertemuan-pertemuan, suara dan pendapat mereka tidak diperhitungkan atau didengarkan.
Lemahnya saling mendukung antar perempuan di desa untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.
Keterbatasan kapasitas perempuan dan keterampilan perempuan dalam menyampaikan pendapat tentang perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan karena tidak mendapatkan ruang untuk berpartisipasi selain melalui PKK. PKK hanya menfokuskan diri pada perempuan dan pengelolaan rumah tangga dan halaman.
Tidak adanya organisasi perempuan akar rumput yang menjadi ruang perempuan akar rumput untuk mengorganisir perempuan agar dapat terlibat aktif dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa.
Sistem pemilihan aparatur pemerintahan desa dan kelembagaan desa lainnya masih dilaksanakan secara tertutup, dan jika terbuka tidak melibatkan perempuan menjadi bagian penting dalam pengambil keputusan dalam struktur pemerintahan.
Perencanaan, pelaksanaan pembangunan desa berlangsung tidak transparan. Masyarakat (khususnya perempuan) kesulitan mendapatkan akses rencana program pembangunan dan informasi yang lengkap program pembangunan di desa (termasuk informasi dana bantuan)
Maka , Kongres Perempuan Poso merekomendasikan:
Pemerintah Kabupaten
- Mendorong Pemerintah Kabupaten melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana dan Institut Mosintuwu mengadakan pelatihan untuk peningkatan kapasitas perempuan menjadi pemimpin dalam masyarakat yang meliputi:
a. Pelatihan kepemimpinan perempuan,
b. Pelatihan advokasi,
c. Training negosiasi,
d. Training analisis sosial
e. Training komunikasi ( kemampuan berbicara dan berargumentasi)
2. Mendorong Pemerintah Kabupaten membuat Peraturan Daerah bahwa dalam Pemilihan Kepala Desa, BPD, dan unsur-unsur Lembaga Desa lainnya diwajibkan melibatkan masyarakat desa khususnya perempuan, minimal 50 % dalam struktur pemerintahan desa dan kelembagaan desa lainnya.
Pemerintah Desa
- Mendesak Pemerintah desa / kelurahan membuat Peraturan Desa tentang keterlibatan 50% perempuan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan
- Mendesak Pemerintah desa / kelurahan untuk mengundang dan melibatkan perempuan dalam semua pertemuan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa / kelurahan sekurang-kurangnya 50% dari jumlah peserta
- Mendorong Pemerintah desa / kelurahan bekerjasama dengan Mosintuwu dan organisasi lainnya untuk melakukan sosialisasi peran perempuan dalam pembangunan desa / kelurahan
- Pemerintah desa / kelurahan wajib membuat anggaran dan merencanakan program pembangunan yang berkaitan dengan kebutuhan untuk peningkatan kapasitas perempuan di desanya.
- Mendesak Pemerintah desa / kelurahan bekerjasama dengan peserta kongres Perempuan Poso membentuk organisasi atau kelompok perempuan di luar PKK, tanpa membedakan suku, agama dan ras yang bertujuan untuk terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa.
- Pemerintah Desa / kelurahan wajib memiliki data yang akurat tentang kelompok rentan (Kelompok miskin, kelompok perempuan, lanjut usia , penyandang cacat, dan sebagainya) yang ada dalam masyarakat untuk digunakan dalam perencanaan pembangunan desa.
- Mendorong Pemerintah Desa / kelurahan untuk memprioritaskan program dan anggaran pembangunan untuk kelompok rentan di dalam desa.
- 10.Mendorong Pemerintah Desa / kelurahan dan Lembaga Desa / kelurahan lainnya untuk membuat papan informasi tentang perencanaan program dalam desa / kelurahan, berikut anggarannya untuk memudahkan akses masyarakat melakukan pengawasan pembangunan
- 11.Mendorong Pemerintah Desa / kelurahan membuat standar operasional proses pengawasan anggaran pembangunan desa / kelurahan dengan melibatkan perempuan minimal 50 % dalam kepengurusan.
C. Institut Mosintuwu
- Institut Mosintuwu mengadakan pelatihan untuk peningkatan kapasitas perempuan menjadi pemimpin dalam masyarakat secara berkala melalui sekolah perempuan.
- Institut Mosintuwu bekerja sama dengan Pemerintah desa / kelurahan melakukan sosialisasi kepada kaum laki-laki dan seluruh masyarakat tentang perlunya keterlibatan perempuan dalam perencanaan dan pelaksanaan dan pengawasan pembangunan
- Institut Mosintuwu bersama perempuan di simpul wilayah peserta kongres Perempuan Poso 2014 melakukan pengorganisasian untuk perencanaan dan pelaksanaan dan pengawasan pembangunan berbasis komunitas
- Institut Mosintuwu bersama perempuan di simpul wilayah peserta kongres Perempuan Poso 2014 melakukan sosialisasi hasil rekomendasi kongres Perempuan Poso 2014
D. Masyarakat ( Perempuan)
- Mendorong perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun organisasi masyarakat untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan perempuan
- Mewajibkan perempuan untuk terlibat aktif dalam pertemuan – pertemuan yang diadakan oleh pemerintah desa dalam rangka perencanaan pembangunan desa
- Mewajibkan perempuan untuk terlibat aktif dalam pelaksanaan pembangunan desa
- Mewajibkan perempuan untuk terlibat aktif dalam pengawasan pembangunan desa
- Mendorong perempuan untuk melakukan sosialisasi kepada kelompok perempuan lainnya tentang peran dan tanggungjawab serta kepentingan perempuan berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa.
- Mendorong perempuan untuk saling mendukung dan menguatkan perempuan (sesama perempuan) untuk terlibat dan berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa
- Mendorong perempuan peserta kongres Perempuan Poso bekerjasama dengan Institut Mosintuwu untuk membuat simpul jaringan perempuan Poso yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa
- Bekerjasama dengan Institut Mosintuwu dan Pemerintah desa melakukan sosialisasi hasil rekomendasi Kongres Perempuan Poso 2014.