Rekomendasi Kongres Perempuan Poso : Hak Perempuan dalam Layanan Publik

0
1573
Lingkar kebudayaan yang didemonstrasikan oleh Sekolah Perempuan Mosintuwu saat Kongres Perempuan Poso, 2014 . Foto: Doc. Mosintuwu

Latarbelakang:

Rekomendasi ini dibuat dengan mempertimbangkan persoalan-persoalan utama yang dihadapi oleh perempuan Poso dalam Hak Layanan Masyarakat, yaitu:

Masih rendahnya komitmen pemerintah daerah dan masyarakat terhadap pentingnya pendidikan anak usia dini.

Masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pendidikan yang ditandai dengan banyaknya angka putus sekolah dan kurangnya minat baca masyarakat.

Masih minimnya perempuan yang masuk struktur di komite Pendidikan.

Banyaknya kasus pernikahan usia dini, seks bebas dan kehamilan tidak di inginkan di kalangan remaja.

Banyaknya anak dan perempuan korban kekerasan  yang belum mendapatkan layanan pendampingan dan pemulihan (hak atas pengakuan sosial, ekonomi dan keadilan).

Masih rendahnya pengetahuan dan kapasitas perempuan terkait dengan hak-hak layanan dasar (pendidikan, kesehatan dll) untuk perempuan.

Masih rendahnya partisipasi perempuan dan organisasi perempuan dalam perencanaan pembangunan dari mulai desa sampai kabupaten serta dalam struktur pemerintah desa.

Pemerintah Desa kurang terbuka terkait program dan anggaran

Perempuan tidak memiliki akses dan informasi terhadap bantuan sosial dari pemerintah (raskin, BLT, BSM,Jamkesmas,jampersal, jemkesda, dan beasiswa bagi anak-anak yang kurang mampu)

Korupsi meningkat di Desa

Komitmen pemerintah daerah terhadap kesehatan masyarakat miskin terutama kesehatan ibu dan anak masih rendah, dengan ditandainya kurangnya ketersediaan bidan desa, ambulance desa dan kualitas obat yang masih rendah. Masyarakat miskin masih sulit untuk mendapatkan biaya persalinan gratis di tenaga kesehatan.

Masih belum tersedianya ambulance desa terutama di daerah terpencil.

Banyaknya penerima manfaat program perlindungan social (BLT, Raskin, Jamkesmas, BSM) yang salah sasaran.

Banyaknya infrastruktur jalan yang masih rusak.

Masih minimnya sosialisasi terkait dengan hak-hak layanan dasar (kesehatan, pendidikan).

Masih minimnya anggaran pro gender dan miskin dalam APBD dan Alokasi Dana Desa di kabupaten Poso.

Masih belum adanya pengakuan dari pemerintah daerah atas hak milik lahan tempat tinggal, perkebunan dan pertanian bagi masyarakat adat, korban konflik dan daerah transmigrasi.

Baca Juga :  Siap Pimpin Pembaharuan Desa, Ibu-ibu Kembali Bersekolah

Maka , Kongres Perempuan Poso merekomendasikan:

A.    Pemerintah Kabupaten:

 Pendidikan:

  1. Mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Poso dan badan perpustakaan daerah kabupaten Poso untuk memaksimalkan fungsi perpustakaan desa guna meningkatkan kesadaran pendidikan dan minat baca masyarakat serta mencegah pernikahan dini.
  2. Mendesak semua unsur pemerintah dari tingkat desa sampai kabupaten bersama dengan masyarakat untuk memastikan tidak ada anak yang putus sekolah di tingkat SD, SMP, dan SMU/ sederajat.
  3. Mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso untuk meningkatkan alokasi anggaran bagi pendidikan anak usia dini.
  4. Mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso untuk memastikan pihak sekolah melibatkan perempuan dalam struktur kepengurusan komite sekolah.

Perencanaan Pembangunan:

  1. Mendesak pemerintah daerah kabupaten Poso untuk melaksanakan PERDA Kabupaten Poso no 8 tahun 2010 tentang Perencanaan Daerah guna memastikan keterlibatan perempuan dan organisasi perempuan minimal 50 % dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa sampai kabupaten dan Forum SKPD, juga dalam musyawarah desa sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa
  2. Mendesak Pemerintah Daerah untuk membuat Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati untuk memastikan minimal 50 % perempuan dalam struktur pemerintah Desa sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Desa.
  3. Mendesak Pemerintah daerah dan Pemerintah desa/kelurahan di kabupaten Poso untuk meningkatkan anggaran pro gender.

Layanan Publik Masyarakat :

  1. Mendesak semua intansi terkait di kabupaten poso untuk meningkatkan anggaran bagi peningkatan pengetahuan dan kapasitas perempuan terkait hak-hak layanan dasar.
  2. Mendesak Pemerintah Daerah kabupaten Poso untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan gratis akta kelahiran dan akta perkawinan gratis.
  3. Mendesak pemerintah daerah kabupaten Poso untuk memastikan masyarakat mendapatkan pengakuan/ legalitas (sertifikat) terhadap hak milik lahan tempat tinggal, pertanian dan pekebunan terutama bagi masyarakat korban konflik dan di daerah Transmigran dan tanah adat.
  4. Mendesak Pemerintah daerah kabupaten Poso untuk membangun infrastruktur jalan yang rusak terutama di daerah-daerah terpencil.
Baca Juga :  Parade Kekayaan Alam di Festival Hasil Bumi Poso

Perlindungan Perempuan dan Anak:

  1. Mendesak Kepala Daerah dan jajarannya serta Aparat Penegak Hukum di kabupaten Poso untuk melaksanakan PERDA No 6 tahun 2008 tentang Perlindungan dan Penanganan bagi perempuan dan anak korban konflik guna memastikan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan.
  2. Mendesak  P2TP2A menjalankan fungsinya untuk melayani pengaduan dan pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di seluruh wilayah di Kabupaten Poso termasuk di desa-desa terpencil

Kesehatan:

  1. Mendesak Dinas Kesehatan  dan institusi kesehatan lainnya kabupaten Poso untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat terutama kesehatan ibu dan anak dengan cara:

a. Memastikan ketersediaan Bidan Desa dan tenaga medis di tiap desa terutama di desa – desa terpencil

b. Meningkatkan kualitas layanan kesehatan terutama obat bagi masyarakat miskin, terutama di desa-desa terpencil dan tidak melakukan diskriminasi              harga obat bagi masyarakat miskin yang ada di desa-desa terpencil

c. Menyediakan puskesmas keliling dan ambulance desa yang bekerja optimal dalam melayani masyarakat terutama untuk desa-desa terpencil

d. Menyediakan anggaran yang cukup untuk operasional kader posyandu

e. Biaya Persalinan gratis dan berkualitas oleh tenaga kesehatan terutama bagi masyarakat miskin  baik di rumah sakit, puskesmas maupun yang                   dilaksanakan di rumah.

f. Tersedianya tenaga dokter ahli untuk beberapa jenis penyakit Rumah Sakit di Kabupaten Poso

2. Mendesak Pemerintah Daerah melalui Dinas kesehatan dan Dinas sosial memastikan tidak ada anak-anak di seluruh wilayah di Kabupaten Poso       mengalami gizi buruk

3. Mendesak Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan dan Dinas sosial untuk membuat program penanganan gizi buruk, program penanganan masalah kesehatan reproduksi, termasuk pendirian klinik kesehatan untuk anak remaja.

Baca Juga :  Hari-hari di 16 Hari Anti Kekerasan di Poso

4. Mendesak Pemerintah Daerah beserta jajarannya untuk meningkatkan anggaran bagi kesehatan reproduksi remaja untuk memastikan pencegahan dan layanan bagi remaja yang mengalami masalah kesehatan reproduksi, termasuk pendirian Kllinik kesehatan utk anak remaja.

5. Mendesak Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Poso untuk menyediakan layanan air bersih bagi desa-desa yang kesulitan mendapatkan air bersih.

B.     Pemerintah Desa / kelurahan:

1.    Mendesak Pemerintah Desa / kelurahan untuk bersikap transparan atau terbuka terhadap segala macam informasi program dan anggaran yang ada di desa serta peka dan tanggap terhadap pengaduan masyarakat.

  1. Mendesak pemerintah desa / kelurahan di Kabupaten Poso untuk meningkatkan anggaran pro gender dalam pembangunan desa
  2. Mendorong pemerintah desa / kelurahan membuka mekanisme pengaduan masyarakat atas pelayanan publik yang bisa diakses oleh semua masyarakat.
  3. Mendesak Pemerintah Desa / Kelurahan untuk melibatkan masyarakat khususnya perempuan dalam penentuan distribusi bantuan atau program dalam desa.

C.       Organisasi Masyarakat

  1. Mendorong kelompok perempuan, Institut Mosintuwu dan Lembaga Penguatan Masyarakat Sipil (LPMS) melakukan monitoring untuk mengawal dan menilai pelaksanaan peraturan daerah di kabupaten Poso terkait layanan publik.
  2. Mendorong Peserta Kongres Perempuan Poso bersama Institut Mosintuwu untuk membentuk kelompok-kelompok perempuan di level desa dan mendapatkan pengakuan dari pemerintah desa.
  3. Mendorong Institut Mosintuwu dan Lembaga Penguatan Masyarakat Sipil (LPMS) untuk menyediakan informasi terkait dengan hak-hak layanan publik untuk perempuan.

D.     Masyarakat ( khususnya Perempuan Poso)

  1.  Mendorong masyarakat khususnya perempuan untuk terlibat secara aktif dalam memastikan anak usia dini untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan.
  2. Mendorong masyarakat khususnya perempuan untuk terlibat aktif dalam memastikan terpenuhinya hak masyarakat khususnya perempuan dalam pelayanan publik
  3. Mendorong masyarakat khususnya Perempuan untuk terlibat aktif  dalam menjalankan mekanisme pengaduan atas pelayanan publik yang tidak memuaskan.

Tinggalkan Balasan

Silahkan berkomentar
Mohon masukkan nama anda