Beranda Headline Konflik Agraria di Poso, Ketika Negara Merampas Hak Hidup Warga

Konflik Agraria di Poso, Ketika Negara Merampas Hak Hidup Warga

0
12

Pada 4 Maret 2026, Pengadilan Negeri Poso memutuskan untuk memaafkan Christian Toibo, seorang warga desa Watutau, Kecamatan Lore Peore yang dianggap terbukti melakukan tindak pidana penghasutan. Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pande Tasya pada pukul 12.30 Waktu Indonesia Tengah.

“.. menyatakan memberi maaf kepada terdakwa. Tiga, menyatakan terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan. Empat, memerintahkan untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan,” kata Hakim Ketua Pande Tasya saat membacakan vonis tersebut.

Christian Toibo ditahan sejak 9 Desember 2025, sebelumnya ia ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.TAP/20/VII/RES.1.10/2025/Reskrim tertanggal 14 Juli 2025. Christian Toibo adalah warga desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso. Tokoh masyarakat adat desa Watutau itu dituduh melakukan  penghasutan. Tuduhan ini muncul saat demonstrasi damai warga pada 31 Juli 2024. Aksi damai itu adalah bentuk penolakan warga terhadap klaim Badan Bank Tanah (BBT) atas lahan yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan mereka.

Konflik agraria di Watutau dipicu terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021, yang memberi kewenangan luas kepada Bank Tanah untuk mengelola tanah eks HGU PT Hasfarm. Namun, klaim Bank Tanah meluas hingga masuk ke lahan yang sejak lama dikelola rakyat. Hak Pengelolaan (HPL) yang diberikan ATR/BPN RI dinilai dilakukan tanpa konsultasi publik dan tanpa peninjauan lapangan.

Berbicara kepada Radio Mosintuwu 107.7 FM, Christian Toibo menilai keputusan majelis hakim itu sebagai tonggak sejarah besar bagi keadilan di Poso. Dia menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dari masyarakat dan organisasi sipil yang mendampinginya selama proses hukum berlangsung.

Selama proses hukum, aksi demonstrasi yang menyerukan pembebasan bagi Christian Toibo selalu digelar oleh Koalisi Kawal Pekurehua bersama warga di depan Kantor Pengadilan Negeri Poso.

Dampak Konflik Agraria Terhadap Perempuan

Karunia Cica (42) istri Christian Toibo mengungkapkan, sejak 9 Desember 2025 dia tidak bisa pulang ke rumah karena harus mengurus kebutuhan suaminya yang menjalani penahanan di rutan Poso. Selama itu dia tinggal di kantor Solidaritas Perempuan Sintuwu Raya Poso, sebuah organisasi masyarakat sipil yang aktif mengadvokasi kasus-kasus lingkungan di Poso. Selama proses hukum itu pula Cica tidak bertemu kedua anaknya yang masih berusia 15 tahun dan 5 tahun.

Baca Juga :  Musik, Cara Anak Muda Poso Rawat Budaya

Cica bercerita, hal yang paling sulit baginya adalah menjawab pertanyaan dari anak bungsunya yang selalu bertanya kapan kedua orang tuanya akan pulang.

“Bagaimana saya punya cara untuk selalu mengatakan kepada dia ‘papa ada kerja supaya kamu bisa dapat boneka yang baru, bisa mendapatkan uang agar apa yang kamu minta bisa dipenuhi’ itulah cara saya agar anak-anak saya tidak merasakan apa yang saya rasakan,” tutur Cica.

Cica berharap dimasa depan pemerintah dapat melindungi masyarakat kecil seperti keluarganya yang berjuang mempertahankan tanah sumber kehidupan mereka.

Dia mengatakan, bila lahan miliknya itu dirampas Badan Bank Tanah, mereka tidak akan memiliki sumber ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Jika hak kami diambil, kami yang akan tertindas di tanah sendiri, itu akan membangkitkan ketelantaran dan keterbatasan ruang hidup anak-anak kami untuk belajar untuk dimasa depan,”kata Cica. Kriminalisasi yang dialami keluarganya membuat dia trauma.

Ketua SP Sintuwu Raya Poso, Sofianty, mengingatkan, klaim Badan Bank Tanah terhadap lahan masyarakat di Watutau berisiko menghilangkan sumber mata pencaharian masyarakat.

Klaim Bank Tanah itu mendapat penolakan masyarakat yang berjuang agar lahan garapan mereka tidak dirampas.

“Ketika tanah itu diambil atau dimiliki oleh Badan Bank Tanah tentu akan berdampak pada mata pencaharian masyarakat Desa Watutau. Mereka akan kehilangan tanah-tanah yang sudah digarap selama ini”kata Sofianty.

Sofianty mengingatkan, ketika tanah garapan petani diambil maka, konflik agraria akan terus berlangsung dan berdampak pada perempuan, sebab tidak ada lagi sumber nafkah untuk keluarga, anak-anak akan putus sekolah, kata Sofianty dalam Diskusi bertema Perempuan Poso Nyala Harapan Menolak Tunduk Pada Sistem yang Memiskinkan Perempuan, Senin (9 Maret 2026) lalu di Kantor Solidaritas Perempuan Sintuwu Raya Poso.

Menurutnya, pemberian Hak Pengelolaan Lahan kepada Badan Bank Tanah tidak didasari pada tinjauan lapangan, tidak melihat bahwa tanah eks-Hak Guna Usaha itu sudah dikelola oleh masyarakat.

“Jadi secara ekonomi masyarakat hidup dari tanah itu, secara sosial mereka juga bisa merawat tanah leluhur mereka kemudian tidak kehilangan sumber-sumber dari penghidupannya. Jadi kebijakan pemerintah itu tidak boleh merampas daripada hak-hak masyarakat,” tegas Sofianty.

Awal Konflik Agraria

Sandy Prasetya Makal dari Jaringan Pengacara Lingkungan Sulawesi (JPLS) menjelaskan putusan Pengadilan Negeri Poso dalam perkara pidana Nomor 471/Pid.B/2025/PN Pso atas nama Christian Toibo, didasarkan pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP 2023), khususnya prinsip yang membuka ruang bagi hakim untuk memberikan pemaafan apabila perbuatan yang terbukti secara hukum tidak layak dijatuhi pidana karena mempertimbangkan nilai keadilan, kemanusiaan, dan konteks sosial dari peristiwa yang terjadi.

Baca Juga :  Politik Polangolo dan Masa Depan Pilkada 2020

Perkara ini berangkat dari konflik agraria di wilayah Lembah Napu (Desa Watutau dan sekitarnya) yang berkaitan dengan pemasangan patok dan plang oleh Badan Bank Tanah di atas wilayah yang selama ini dikuasai dan diolah masyarakat adat To Pekurehua. Mengetahui hal itu, warga Desa Watutau melakukan protes dan menolaknya.

Pemasangan tanda batas itu dinilai warga dilakukan tidak partisipatif, merampas wilayah kelola mereka dan mengabaikan sejarah penguasaan tanah oleh masyarakat setempat. Dalam konteks itulah, Christian Toibo didakwa melakukan tindak pidana penghasutan karena dianggap mempengaruhi masyarakat untuk melakukan tindakan pencabutan atau penolakan terhadap patok dan plang tersebut.

Sandy Prasetya Makal menilai, perkara ini mencerminkan fenomena kriminalisasi dalam konflik agraria, di mana sengketa yang seharusnya diselesaikan melalui pendekatan administrasi pertanahan, dialog sosial, dan mekanisme penyelesaian konflik justru berujung pada proses pidana terhadap masyarakat yang memperjuangkan ruang hidupnya. Bahkan lebih jauh, Upaya pemidanaan terhadap Chritian Toibo dinilai merupakan bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation atau sering di kenal dengan istilah SLAPP yang bertujuan untuk menimbulkan chilling effect, suatu pembungkaman dengan menggunakan instrumen hukum,” jelas

Dalam doktrin hukum pidana modern, judicial pardon merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa hukum tidak dijalankan secara kaku dan mekanis, tetapi mampu mempertimbangkan dimensi moral, sosial, dan kemanusiaan dari suatu peristiwa. Prinsip ini sejalan dengan gagasan keadilan substantif yang berkembang dalam sistem hukum modern, di mana hakim tidak hanya menjadi “corong undang-undang”, tetapi juga penjaga keadilan bagi masyarakat.

Dengan memberikan pemaafan hakim, Majelis Hakim pada dasarnya mengakui bahwa walaupun unsur tindak pidana secara formal terpenuhi, perbuatan terdakwa tidak layak dijatuhi hukuman pidana, karena berkaitan dengan konteks konflik agraria yang kompleks dan melibatkan kepentingan masyarakat atas tanah yang mereka kelola.

JPLS memandang putusan ini sebagai preseden penting dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, khususnya dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan konflik agraria, konflik sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Baca Juga :  Warga Desa di Lembah Lore Lawan Klaim Badan Bank Tanah

“Putusan 471 menunjukkan bahwa pengadilan dapat memainkan peran penting dalam mencegah penggunaan hukum pidana secara berlebihan terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidupnya, khususnya perkara-perkara yang secara terang bertujuan untuk melakukan pembungkaman terhadap partisipasi masyarakat yang berjuang untuk keberlangsungan lingkungan hidupnya. Pendekatan seperti ini sejalan dengan prinsip ultimum remedium, yaitu bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir, bukan instrumen utama dalam menyelesaikan konflik sosial yang kompleks seperti konflik agraria,” kata Sandy Prasetya Makal.

Meski demikian, Sandy menegaskan bahwa putusan ini juga menjadi pengingat penting bahwa akar persoalan konflik agraria di wilayah Lembah Napu belum sepenuhnya terselesaikan. Oleh karena itu, negara melalui lembaga terkait, termasuk Badan Bank Tanah, perlu mengedepankan pendekatan yang transparan, partisipasi, dan menghormati hak-hak masyarakat lokal dalam setiap kebijakan pengelolaan tanah negara.

Wilayah dengan Kasus Konflik Agraria di Sulteng Dalam 5 Tahun Terakhir ( sumber : media alkhairat )

WILAYAHJUMLAH KASUS
Morowali Utara21
Banggai10
Morowali8
Palu7
Donggala5
Poso4
Parigi Moutong1
Buol1

Di Poso, lahan yang dikuasai Bank Tanah mencakup wilayah eks Hak Guna Usaha seluas 7.740 ha, secara rinci BANK tanah mengkliam lahan seluas 4.079 ha sebagai tanah terlantar, juga mencaplok tanah masyarakat yang memilik alas hak seluas 224, 29 ha, serta tanah pemerintah seluas 12, 26 ha.

Luas lahan yang dikuasai Bank Tanah di Kabupaten Poso yang diminta pemerintah provinsi Sulteng untuk dikembalikan kepada desa ( sumber : ekonomi.bisnis.com

DesaLuas Lahan
Alitupu500 ha
Winowanga324 ha
Maholo2.602 ha
Kalimago660 ha
Watutau2.840 ha

Kriminalisasi terhadap masyarakat tidak akan pernah menjadi solusi bagi konflik agraria. Yang dibutuhkan adalah dialog yang jujur, pengakuan terhadap sejarah penguasaan tanah oleh masyarakat adat, serta kebijakan agraria yang berpihak pada keadilan sosial.

Jaringan Pengacara Lingkungan Sulawesi mengapresiasi keberanian dan kebijaksanaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso dalam menghadirkan putusan yang tidak hanya berlandaskan hukum positif, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Putusan ini menjadi pengingat bahwa keadilan tidak selalu identik dengan penghukuman, dan bahwa hukum dapat menjadi alat untuk memulihkan keseimbangan sosial ketika dijalankan dengan kebijaksanaan dan hati nurani.

Sandy Prasetya Makal berharap pendekatan serupa dapat terus berkembang dalam praktik peradilan di Indonesia, khususnya dalam perkara-perkara yang menyangkut konflik agraria, lingkungan hidup, dan perlindungan masyarakat yang memperjuangkan ruang hidupnya.

Tinggalkan Balasan

Silahkan berkomentar
Mohon masukkan nama anda