Sempadan Danau Poso : Menjaga Hak Hidup Warga atau Untuk Keuntungan Investor ?

0
554
Danau Poso dilihat dari atas Desa Bancea, Kecamatan Pamona Selatan. Foto : Dok.PenjagaDanauPoso

Ratusan tahun tinggal di sekeliling danau Poso, hidup masyarakat mulai diatur oleh beragam peraturan pemerintah. Salah satunya mengenai sempadan danau. Ratusan rumah, termasuk rumah ibadah juga sekolah di sekeliling danau Poso akan berstatus quo. Kata lain dari “status quo” adalah akan ditertibkan perlahan-lahan. Ini dipastikan terjadi bisa mengikuti peraturan menteri tentang sempadan danau. Rencana penetapan sempadan danau telah mulai didiskusikan sejak akhir tahun 2021.

Gelisah dengan rencana ini, serangkaian diskusi dilakukan oleh masyarakat adat Danau Poso. Penolakan atas rencana penetapan sempadan danau ini mulai disuarakan. Semua berpangkal pada aturan “status quo”. Apalagi dalam dokumen yang sempat dibagikan pada diskusi terbatas yang diselenggarakan secara online  pada tanggal 25 Oktober 2021, disebutkan salah satu indikator penetapannya adalah turbin PLTA Poso Energi. Tentang diskusi terbatas ini dapat dibaca di Menilik Rancangan Sempadan Danau Poso : Untuk Siapa?

Diskusi-diskusi ini kemudian menghasilkan kebutuhan bersama untuk melakukan pemetaan dampak ekonomi , sosial, budaya jika sempadan Danau Poso ditetapkan. Setidaknya terdapat 15 perwakilan desa di sekeliling Danau Poso bekerjasama dengan BWSS III Palu . Selama 3 hari di awal Desember 2022, perwakilan desa melakukan penelusuran titik elevasi Danau Poso dan mencatat wilayah-wilayah ekonomi. Selain itu mencatat jumlah pemukiman di radius 50 meter dari titik elevasi Danau Poso. Saat itu elevasi air danau Poso berada di kisaran 511.14 hingga 511.17 mdpl.

Hasilnya? Menambah kegelisahan warga, juga pemerintah desa.

Misalnya, desa Taipa mencatat akan ada 115 rumah yang masuk di wilayah Sempadan Danau Poso . Ini adalah jumlah seluruh rumah yang ada di desa Taipa. Di Desa Meko mencatat akan terdapat 83 Ha sawah milik 103 KK yang akan masuk wilayah sempadan. Secara umum bangunan yang terdampak adalah rumah warga, kantor desa termasuk balai pertemuan, layanan kesehatan seperti Pustu, rumah ibadah, sekolah, persawahan, perkebunan, ladang penggembalaan di sekeliling danau Poso di wilayah dalam radius 50 meter dari titik elevasi yang akan ditetapkan akan menjadi status quo.

Menindaklanjuti temuan dan hasil pengamatan warga, dilaksanakan diskusi di antara perwakilan masyarakat desa  pada Kamis, 1 Desember 2022. Diskusi ini dengan serius mempertimbangkan Pasal 18 ayat 2  Peraturan Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau tentang penetapan sempadan danau mempertimbangkan karakteristik danau, kondisi sosial budaya masyarakat setempat dan kegiatan operasi dan pemeliharaan danau. Demikian juga bunyi Pasal 15 ayat 1 Peraturan Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau , yang menyatakan bangunan dalam sempadan sungai secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan danau.

Baca Juga :  Begonia ranoposoensis, Spesies Baru Endemik Sulawesi dari Danau Poso

Teks “ditertibkan” menjadi persoalan serius. Meskipun beberapa kali beberapa pihak mengatakan bahwa kata itu tidak berarti akan memindahkan pemukiman yang sudah ada, tetap saja ada keraguan atasnya.

“Mungkin tidak sekarang, atau pada waktu dekat di masa pemerintahan bapak/ibu sekarang. Tapi, siapa yang jamin di masa depan, saat ada pemerintahan yang lain tidak akan disingkirkan pemukiman yang ada?” tanya Hertian, kepala Desa Tokilo mewakili peserta pertemuan. Saat itu dilakukan pertemuan antara perwakilan masyarakat adat Danau Poso, pemerintah desa dengan tim kajian, termasuk BWSS III Palu. Tidak ada yang menjamin.

Pertimbangan warga lainnya adalah dampak ekonomi, sosial , budaya  yang digambarkan dalam tabel yang dipresentasikan oleh perwakilan desa-desa. Dampak ini meliputi : perumahan, persawahan, perkebunan, perkantoran, rumah ibadah, sekolah, tradisi danau Mosango dan Wayamasapi, serta ladang penggembalaan ; lama tinggal warga  atau usia desa-desa di sekeliling Danau Poso berdiam dan beraktivitas mencapai 118 tahun ( yang terlama adalah desa Bancea ).

“Kami sudah tinggal ratusan tahun di sekeliling Danau Poso” seru Yosafat, seorang warga dari Desa Tonusu.

Beberapa desa di sekeliling danau Poso berusia ratusan tahun, menunjukkan kehidupan warga di Danau Poso telah lama menyesuaikan diri dengan alam Danau Poso. Desa Bancea, kecamatan Pamona Selatan tercatat sudah berusia 118 tahun. Desa Taipa, kecamatan Pamona  Barat berusia 104 tahun. Desa Dulumai, kecamatan Pamona Puselemba, berusia 105 tahun. Sementara, kelurahan Sangele berusia 110 tahun.

Atas pertimbangan tersebut, peserta pertemuan yang juga dihadiri oleh BWSS III Palu melalui online merekomendasikan beberapa hal.

Pertama, penetapan garis batas sempadan adalah 510 mdpl. Kedua, dalam hal penetapan status quo, diberikan pengecualian kepada pemukiman dan rumah warga, bangunan yang telah ada di wilayah sempadan Danau Poso sebelum ditetapkannya sempadan Danau Poso serta ladang penggembalaan Polapa Baula. Pengecualian ini dengan persyaratan bahwa pemukiman warga, bangunan yang sudah ada diwajibkan untuk mematuhi persyaratan melindungi Danau Poso. Ketiga, Perlindungan Danau Poso harus setara dengan tujuan perlindungan Hak Asasi Manusia dan  hak Ekonomi, sosial, budaya dan sipil politik . Keempat, pada wilayah-wilayah desa dimana terdapat rencana pengembangan pemukiman baru namun berhadapan dengan wilayah hutan lindung , maka perlu melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA ) Sulawesi Tengah, Dinas Kehutanan, Kementrian ATR-BPN untuk duduk bersama membicarakan menyepakati lokasi pemukiman. Kelima, Kebudayaan masyarakat di sekeliling Danau Poso perlu dijaga dan dilestarikan sebagai bagian dari upaya perlindungan danau Poso.

Baca Juga :  Nilai Tinggi Kerang dan Keong Danau Poso Belum Dinikmati Nelayan

Rekomendasi yang disampaikan perwakilan warga ini diikuti dengan tuntutan mengenai siklus air Danau Poso. Selama bertahun-tahun,  kehidupan ekonomi, sosial dan budaya warga di sekeliling danau Poso diciptakan mengikuti siklus air Danau Poso. Yaitu, dalam dua kali setahun akan mengalami kenaikan dan surut. Jika surut bisa mencapai 104 mdpl.  Karena itu, warga menuntut siklus air Danau Poso perlu dipertahankan untuk mengikuti siklus air tahunan yang telah terjadi selama ratusan tahun , yaitu selama dua kali dalam setahun elevasi air danau turun . Pada siklus air tahunan ini, tradisi kebudayaan dan aktivitas masyarakat bisa dilakukan.

Soal siklus air danau Poso ini, merespon hal yang berulangkali disampaikan oleh konsultan tim kajian penetapan sempadan danau Poso, Herryan. Bahwa, danau Poso bukan lagi danau alami tapi sudah menjadi waduk, karena kontrol air danau sudah diatur oleh bendungan PLTA Poso Energi.

Polapa Baula, ladang penggembalaan di Desa Tokilo berkurang ratusan hektar akibat bendungan PLTA Poso Energy menaikkan dan menahan level air pada ketinggian tertentu. Peternak yang biasanya memiliki puluhan kerbau, sekarang dipaksa hanya memiliki terbatas agar bisa berbagi lahan penggembalaan dengan yang lain. Foto : Dok.PenjagaDanauPoso/Ray

Mengawal dan Menjaga Rekomendasi Sempadan Danau Poso

Memastikan agar rekomendasi yang sebelumnya dihasilkan oleh warga bisa diterima dan menjadi dasar semua penetapan sempadan, bukan perkara mudah. Ini berbenturan dengan kepentingan PLTA yang membutuhkan elevasi muka air danau Poso stabil pada titik elevasi hingga 511.7 mdpl, juga berhadapan dengan teks peraturan pemerintah yang dibuat.

Nur Sangaji, peneliti ekologi manusia pernah menyebutkan bahwa peraturan perundangan seharusnya mempertimbangkan konteks sosial budaya masyarakat. Pendapat ini menguatkan upaya-upaya yang dilakukan perwakilan pemerintah desa dan warga yang bergabung dalam masyarakat adat danau Poso.

Rekomendasi yang sebelumnya disepakati dalam serangkaian diskusi, menjadi panduan perwakilan masyarakat yang juga menjadi anggota kajian dalam kegiatan diskusi terbatas yang dilaksanakan tanggal 15 Desember 2022 di Hotel Danau Poso. Perdebatan terjadi antara tim kajian berkaitan dengan titik muka air banjir tertinggi yang akan ditetapkan. Beberapa berpedoman pada peraturan perundang-undangan, namun yang lain menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan harus melihat dan menghargai konteks sosial kultural masyarakat.

Baca Juga :  Sekolah Perempuan : Gelora Berkarya untuk Damai dan Adil di Poso

“Masyarakat sebelumnya sudah diberikan kesempatan untuk melakukan pengamatan dampak, bahkan membuat analisisnya, lalu jika tidak digunakan, buat apa fungsi masyarakat?” Yombu Wuri mempertanyakannya. Sahut menyahut terjadi di dalam ruangan. Beberapa Kepala Desa berusaha mengingatkan seluruh tim kajian mengenai kepentingan masyarakat yang tidak boleh diabaikan dalam penetapan sempadan.

“Kita harus mengingat masa depan masyarakat, bukan hanya sekarang tapi 10 hingga puluhan tahun ke depan” demikian kata Kades Tolambo.

Perdebatan yang berlangsung sejak pukul 10 hingga pukul 15.00 wita di tepi Danau Poso, pada akhirnya menyepakati beberapa rekomendasi yang kemudian ditandatangani bersama. Rekomendasi tersebut berbunyi :

Pertama, telah disepakati bersama bahwa Penetapan Sempadan Danau Poso diperlukan untuk melindungi dan melestarikan Danau Poso dengan tidak mengabaikan hak asasi dan hak ekonomi dan sosial budaya masyarakat Danau Poso.

Kedua, elevasi muka air banjir tertinggi yang pernah terjadi di Danau Poso yaitu 512.70 M dpl sebelum adanya Bendungan yang dibangun untuk keperluan PLTA yang bisa mereduksi banjir tertinggi kala ulang 25 tahunan adalah 512.2 M dpl, namun dengan mempertimbangkan karakteristik Danau Poso, kehidupan sosial budaya Danau Poso, maka titik elevasi muka air banjir yang di tawarkan untuk penetapan sempadan Danau Poso adalah 511.00 M dpl.

Ketiga, dengan mempertimbangkan kondisi karakteristik Danau Poso dan sosial budaya masyarakat, maka disepakati lebar sempadan dari rekomendasi muka air banjir sebesar 50 meter ke arah darat.

Keempat, dengan mempertimbangkan karakteristik danau dan kehidupan sosial budaya masyarakat, maka dalam hal penetapan status quo dan penertiban secara perlahan-lahan pada Permen PU No 28 Tahun 2015 pasal 18, disepakati untuk mewajibkan penyusunan PERDA turunan PERMEN PU tentang sempadan Danau Poso, diberikan pengecualian kepada pemukiman, kegiatan sosial budaya masyarakat, dan ladang pengembalaan ternak yang ada sebelum sempadan Danau Poso ditetapkan. Pengecualian ini dengan persyaratan bahwa pemukiman warga, bangunan yang sudah dan ladang pengembalaan harus mematuhi perlindungan Danau Poso.

Seluruh rekomendasi dalam bentuk berita acara ini masih membutuhkan perjuangan panjang yang perlu dikawal. Hal ini disadari oleh Yombu Wuri dari Penjaga Danau Poso serta beberapa Kepala Desa yang hadir. Jalan panjang perjuangan ini terutama karena bersentuhan langsung dengan kepentingan koorporasi yang seringkali didukung oleh penguasa dengan mengabaikan hak-hak masyarakat.

“Kita kawal bersama, agar kehidupan masyarakat tidak dilukai oleh kepentingan yang lain” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Silahkan berkomentar
Mohon masukkan nama anda