4.256 Ton Beras Gagal Diraih Petani Sepanjang 2 Tahun akibat Bendungan PLTA Poso I

0
1243
Sarto, petani Desa Meko menunjukkan bibit padi yang ditanamnya telah menjadi padi karena tidak sempat diolah akibat sawahnya terendam paska uji coba pintu air bendungan PLTA Poso I. Foto : Dok.Mosintuwu/Ray

“ 300 ton beras sangat kecil dibandingkan jumlah kerugian petani yang mencapai kisaran 4.256 ton beras yang bisa dihasilkan tahun 2020 – 2021 “ tegas Berlin Modjanggo, salah satu tetua adat Masyarakat Adat Danau Poso. “ Apa yang dilakukan oleh Poso Energi kepada masyarakat sangat tidak adil. Informasi yang diedarkan juga menyesatkan. Tidak benar bahwa semua petani telah menerima ganti rugi 10 kg / are,  juga tidak benar bahwa hanya Desa Meko dan Desa Dulumai yang belum menerima ganti rugi ini.

 Sejak April 2020, menurut catatan Dinas Pertanian Kabupaten Poso, 266 Ha sawah dan kebun terendam di 18 desa di Kabupaten Poso akibat uji coba pintu air PLTA Poso I. Poso Energy dalam berbagai informasi di media massa menyebutkan bahwa sejak Juli 2021, telah menyalurkan total 300 ton beras kompensasi pada petani terdampak di 18 desa sekeliling Danau Poso dengan perhitungan ganti rugi 10 kg / are. Poso Energy mengklaim 82 % dari total kerugian petani telah dibayarkan. Masyarakat Adat Danau Poso membantah perhitungan Poso Energy :

Berlin Modjanggo yang juga seorang petani Desa Meko, meminta Poso Energy tidak membuat pernyataan yang menyesatkan dalam soal ganti rugi petani . Berlin membuka banyak kekeliruan yang telah dilakukan Poso Energy dalam merespon ganti rugi 

“Kekeliruan pertama, penghitungan 10 kg / are itu dilakukan di Desa Tindoli, warga di sana meminta 25 kg/are tapi ditawar oleh Poso Energy menjadi 10 kg / are dengan melihat bahwa apa yang terjadi di persawahan petani adalah bentuk gagal panen. Bagaimana mungkin disebut gagal panen, sedangkan para petani sudah siap memanen padi tapi tiba-tiba air danau naik disebabkan oleh bendungan PLTA?” ujarnya  “Kami menangkap ada proses yang tidak adil yang terjadi dalam penetapan di Desa Tindoli karena cenderung memaksakan hitungan Poso Energy kepada warga petani “

Proses yang tidak adil dan cenderung memaksa itu dijelaskan oleh Efren Ponangge, Kades Dulumai :

Baca Juga :  Sisakan Sejarah untuk Kami Orang Poso

“ Peristiwa sawah dan kebun terendam itu sudah sejak 2020, baru mau diganti setelah 2021 saat warga petani sudah kelaparan dan tidak punya pilihan. Logikanya, orang kalau dalam keadaan lapar, ditawarkan berapapun pasti mau, biarpun tidak adil. Siapa yang salah? bukan petani, tapi orang yang memanfaatkan kondisi warga “

“Selain itu, kalaupun ditetapkan di Desa Tindoli, itu tidak boleh ditetapkan berlaku sama di semua desa lainnya. Itu memaksa petani menyetujui apa yang ditetapkan oleh sekelompok warga saja” sambungnya . Penyeragaman bentuk ganti rugi 10 kg / are di semua desa sekeliling Danau Poso menunjukkan pengambilan keputusan Poso Energy seringkali mewakilkan pada kelompok masyarakat tertentu lalu mengatasnamakan semua masyarakat. 

Dalam perhitungan para petani Masyarakat Adat Danau Poso dari 18 desa, setiap arenya sawah mereka bisa menghasilkan 40 kg sampai 50 kg / are. Itu sebabnya, para petani menuntut ganti untung 40 kg / are per musim tanam .  Itupun bentuk ganti rugi yang dituntut tidak dalam bentuk beras tetapi dalam bentuk uang. Kristian Basompe, petani Desa Meko menjelaskan alasannya :

“ Hanya 20 % hasil produksi sawah yang digunakan untuk makan sehari-hari sementara sisanya digunakan untuk biaya pendidikan, kesehatan dan lainnya. Sederhana saja, jika dalam waktu bersamaan ada ratusan ton beras dibagikan kepada petani sebagai bentuk ganti rugi , maka harga beras yang akan dijual para petani akan turun. Ini artinya petani lagi yang rugi”

Pembagian 10 kg / are yang dilakukan Poso Energy di beberapa desa juga terkesan diam-diam karena tidak melalui Pemerintah Desa. Jefri Saka, dari Desa Peura menceritakan bagaimana Poso Energy mendatangi petani satu per satu di rumah mereka dengan menyampaikan bahwa ganti rugi sudah merupakan kesepakatan dengan Pemerintah Daerah. Hal yang sama juga terjadi di Desa Buyumpondoli. Karena itu kesepakatan diterimanya 10 kg / are sebagian besar dilakukan oleh para petani karena ketidaktahuan dan tidak memiliki pilihan lain. Apalagi, Poso Energy meminta petani menandatangani Pakta Integritas yang berbunyi antara lain petani yang sudah menerima beras tidak akan mengeluh dan menyembunyikan nilai yang didapatkan.

Baca Juga :  Merasakan Hidup Saling Percaya di Jelajah Kebudayaan Laut Tokorondo

Lainnya, sawah dan kebun yang terendam sejak 2020 hingga sekarang adalah 4 kali musim tanam. Setiap tahunnya terdapat 2 kali musim tanam petani sekeliling Danau Poso.  Dalam pemberian 10 kg / are, Poso Energy tidak pernah memberikan informasi apakah 10 kg / are akan diberikan satu kali saja atau akan diberikan lagi dengan menghitung masa tanam 4 kali. Karena itu, 300 ton jumlah beras yang dibagikan Poso Energy adalah jumlah sangat sedikit dibandingkan dengan kerugian petani yang bisa mencapai jika sawah tidak terendam . Jika mengikuti jumlah luasan sawah yang terendam adalah 266 ha , setiap ha menghasilkan 4 ton beras , maka dalam 4 kali musim tanam tahun 2020 – 2021 jumlah produksi beras yang hilang adalah 4.256 ton beras.

Selain itu,  kenyataan bahwa saat ini selain Desa Dulumai dan Desa Meko, para petani dari Desa Peura, Bancea, Buyumpondoli, Tonusu, dan Pamona tidak menyepakati ganti untung 10 kg / are dan karenanya belum menerima kompensasi dalam bentuk apapun dari Poso Energy. 

Sementara itu, di Desa Meko, Poso Energy menyebutkan sudah ada 18 % yang menerima kompensasi. Gede Sukaartana, Kepala Desa Meko menjelaskan sebagian dari 18 % yang menerima beras 10 kg/are bukanlah petani yang terdampak bahkan beberapa tidak memiliki sawah. Dibiarkannya beberapa orang yang tidak terdampak menerima kompensasi dengan memasukkan mereka dalam daftar penerima menunjukkan adanya kesalahan pendataan oleh Poso Energy.

Masyarakat Adat Danau Poso juga menyoroti Poso Energy yang selalu hanya menyebutkan kompensasi pada sawah yang terendam, padahal selain sawah, kebun-kebun warga juga terendam. Di Desa Tonusu, terdapat kurang lebih 32 petani yang kebun jagungnya yang terendam akibat uji coba pintu air PLTA Poso I. Dalam perhitungan petani jagung di Desa Tonusu, mereka bisa menghasilkan Rp.250.000 / are dari hasil panen jagungnya. Poso Energy tidak memperhitungkannya.

Baca Juga :  Hidup Baru Bersama Semesta Lewat Permakultur

Dalam siaran pers yang diterima redaksi mosintuwu.com, Masyarakat Adat Danau Poso merinci beberapa fakta terkait ganti untung sawah terendam akibat bendungan PLTA Poso I:  

  1. Penyeragaman bentuk ganti rugi petani 10 kg / are di berbagai desa dengan mendasarkan keputusan di Desa Tindoli sebagai dasar keputusan bagi 17 desa lainnya di sekeliling Danau Poso. Bandingkan perhitungan petani hasil produksi beras adalah 40 – 50 kg / are . Artinya, persetujuan 10 kg / are tidak melalui persetujuan para petani di sekeliling Danau Poso, namun dipaksakan oleh Poso Energy dengan mengatasnamakan persetujuan di Desa Tindoli.
  2. Pemberian ganti rugi 10 kg / are di beberapa desa tidak melalui Pemerintah Desa tapi dengan menghubungi para petani satu persatu sambil menginformasikan bahwa ganti rugi 10 kg / are sudah disepakati oleh Pemerintah Daerah . Tindakan ini menunjukkan pembagian ganti rugi dilakukan dengan menekan warga petani.
  3. 300 ton jumlah beras yang dibagikan Poso Energy adalah jumlah sangat sedikit dibandingkan dengan kerugian petani yang bisa mencapai jika sawah tidak terendam . Jika mengikuti jumlah luasan sawah yang terendam adalah 266 ha , setiap ha menghasilkan 4 ton beras , maka dalam 4 kali musim tanam tahun 2020 – 2021 jumlah produksi beras yang hilang adalah 4.256 ton beras.
  4. Data petani terdampak sawah terendam yang dimiliki Poso Energy diragukan karena beberapa orang penerima beras 10 kg / are bukanlah petani terdampak dan bahkan tidak memiliki sawah.
  5. Hingga saat ini 100 % petani palawija / jagung tidak menerima ganti rugi , bahkan tidak diperhitungkan dalam penggantian kerugian petani akibat sawah terendam.

Berlin Modjanggo menyebutkan bahwa dengan beberapa kenyataan di lapangan maka informasi yang diedarkan Poso Energy melalui media massa adalah bentuk pengabaian atas fakta ketidakadilan yang dilakukannya pada masyarakat adat Danau Poso.

Tinggalkan Balasan

Silahkan berkomentar
Mohon masukkan nama anda