“Kami sudah berupaya melakukan dialog dengan perusahaan. Kami bahkan kirimkan surat keberatan atau somasi sebanyak tiga kali, tapi tidak ada jawaban memadai, maka kami mengambil langkah hukum, melakukan gugatan perwakilan di pengadilan negeri Poso”(Berlin Modjanggo/petani desa Meko)
Setahun lamanya para petani di 3 desa dipinggir danau Poso menanti kepastian. Ada dua kepastian yang ditunggu oleh para petani. Kapan air danau surut sehingga mereka bisa menanami kembali sawah dan kebunnya. Kepastian kedua, apakah kerugian mereka akibat naiknya air danau Poso akan dibayarkan oleh PT Poso Energy atau pemerintah daerah. PT Poso Energy, sebuah perusahaan pembangkit listrik terbesar di Indonesia milik Bukaka Group yang membuat bendungan dengan memanfaatkan air dari danau dan outlet Danau Poso untuk PLTA.
Sejak uji coba buka tutup pintu air bendungan PLTA Poso I milik PT Poso Energy April 2020, ratusan hektar sawah dipinggir danau Poso tidak dapat diolah. Air danau Poso tidak kunjung surut seperti biasanya dalam kalender tanam para petani di sekeliling danau Poso.
“Biarpun dua bulan tidak hujan tapi air di sawah kami itu tidak turun”kata ibu Katrin, seorang pemilik sawah di desa Toinasa kecamatan Pamona Barat saat kami wawancara awal tahun 2021. Katrin bersama para petani lain menyebut, tidak surutnya air danau itu karena uji coba pintu air bendungan PLTA Poso I yang berlokasi di perbatasan desa Saojo dan Sulewana di kecamatan Pamona Utara, sekitar 23 kilometer dari sawah mereka.
Selain di desa Toinasa, nasib sama juga dialami petani di desa tetangganya, desa Meko. Berlin Modjanggo, petani dan juga ketua adat desa Meko menceritakan sawah miliknya mengalami gagal panen karena air tidak surut sejak bulan April 2020. Padahal biasanya pada bulan itu padi mereka sudah mulai tumbuh.
Berlin Modjanggo awalnya menyangka air akan segera surut seperti biasanya sesuai dengan perhitungan kalender musim tanam yang sudah berjalan berpuluh tahun. Namun dia keliru. Air danau tidak kunjung surut, padi miliknya mati. Modal yang sudah dikeluarkan untuk mengolah sawah hilang.
Setelah mencari-cari informasi mengenai penyebab danau yang tak kunjung surut, bersama petani lainnya di desa Meko, Berlin Modjanggo mendapat informasi bahwa sedang ada ujicoba pintu air PLTA Poso I. Dia kemudian mencoba menanyakan hal itu langsung ke perusahaan.
Bukan hanya mempertanyakannya ke perusahaan, Berlin dan pemerintah desa Meko kemudian mengadu ke DPRD Poso. Surat permintaan hearing segera dikirim oleh kepala desa Meko, Gede Sukaartana ke sekretariat DPRD Poso. Namun sejak dikirim pada bulan Oktober 2020, para anggota DPRD baru datang beberapa bulan kemudian untuk melihat langsung sawah-sawah yang terendam. Namun setelah kunjungan anggota DPRD, tidak ada langkah yang diambil oleh lembaga perwakilan rakyat di Poso itu.
Terendamnya sawah, kebun hingga lahan penggembalaan kerbau dipinggir danau Poso hingga kini belum tercatat secara keseluruhan. Awalnya kepala dinas Pertanian kabupaten Poso, Suratno Teguh menyebut luasnya 426 hektar. Namun data tersebut direvisi menjadi 260 hektar, berkurang 200 hektar dari data sebelumnya.
Beberapa orang petani mengungkapkan pernah menanyakan langsung perihal terendamnya sawah mereka ke pemerintah. Made, petani sawah desa Meko mengatakan, dia dan anggota kelompok tani lain yang sawahnya terendam ditawarkan bantuan bibit durian Montong untuk ditanam di lahan lain yang tidak terendam.
Tidak semua petani yang terdampak menerima tawaran ini. Para petani desa Meko kemudian berkonsolidasi dengan petani di beberapa desa lain yang mengalami nasib sama untuk memperjuangkan hak untuk tetap bisa bertani di tanahnya.
Bersama Aliansi Penjaga Danau Poso (APDP) para petani di desa Meko, Tonusu dan desa Buyumpondoli menyampaikan persoalan yang dihadapi kepada LBH Poso. Direktur LBH Poso, Muh Taufik D Umar kemudian mengusulkan sebelum mengambil langkah hukum, sebaiknya para petani belajar soal hukum terlebih dahulu. Maka digelar training paralegal selama 3 hari, diikuti oleh para petani yang sawah dan kebunnya terendam. Taufik D Umar mengatakan, training selama 3 hari itu memberikan pengetahuan hukum dasar kepada para petani agar mengerti hak-hak dan kewajiban hukumnya.
Mengenai pilihan mengajukan gugatan hukum, menurut Berlin Modjanggo sebenarnya adalah langkah terakhir yang mereka tempuh setelah usaha mempertanyakan kejelasan nasib sawah mereka tidak mendapat tanggapan memadai dari perusahaan.
“Kami sudah berupaya melakukan dialog dengan perusahaan. Kami bahkan kirimkan surat keberatan atau somasi sebanyak tiga kali, tapi tidak ada jawaban memadai, maka kami mengambil langkah hukum, melakukan gugatan perwakilan di pengadilan negeri Poso”kata Berlin Modjanggo.
Berlin Modjanggo mengakui bahwa mereka sempat mendapatkan surat permintaan bertemu dari pengacara PT. Poso Energy sebagai respon atas somasi yang diajukan. Namun, petani memutuskan tidak mengindahkan permintaan bertemu karena dalam suratnya PT Poso Energy menuliskan sifat surat yang segera dan rahasia, serta hanya bermaksud untuk menjelaskan teknis mengapa air danau Poso tidak turun. Menurut para petani, permintaan dari PT. Poso Energy tidak punya niat untuk merespon kerugian yang dirasakan petani. Padahal dalam berbagai kesempatan di beberapa media massa, PT Poso Energy mengakui dan akan bertanggungjawab mengganti kerugian para petani.
Sidang gugatan perwakilan warga atau class action yang diajukan 133 orang petani dari 3 desa yaitu Meko, Tonusu dan Buyumpondoli sudah memasuki sidang kedua pada 30 Agustus 2021. Berlin Modjanggo mengatakan, bersama para petani mereka akan terus mengikuti proses persidangan untuk mencari keadilan atas haknya sebagai warga negara yang berhak mengolah tanahnya untuk kehidupan keluarganya tanpa ada gangguan.
Apa materi gugatan para petani?
Para petani menggugat kerugian atas kegagalan panen sebanyak 2 kali musim tanam yang terjadi tahun 2020. Pada waktu itu, di awal bulan Mei air danau mulai naik membuat padi mati. Ketika air surut, para petani kembali menanam, namun baru sekitar 2 minggu (menurut pengalaman Made, petani di Meko) air tiba-tiba kembali naik. Kerugian mereka dua kali lipat. Sebagian besar petani meminjam uang untuk mengolah sawahnya. Karena gagal panen, para petani kini harus menanggung hutang plus bunga yang mungkin baru bisa terbayar apabila sawah mereka bisa kembali diolah. Banyak diantara para petani yang hanya memiliki sawah di pinggir danau Poso untuk biaya hidup mereka.
Christian Basompe, petani lain di desa Meko mengatakan, akibat sawahnya tidak bisa ditanami, dia punya tagihan ke koperasi belum bisa dibayar. Rata-rata para petani membutuhkan modal yang dipinjam dari bank atau koperasi untuk mengolah sawah dan kebunnya. Modal pengolahan ini digunakan untuk pembersihan lahan, pembajakan sawah, pembelian pupuk dan racun hama, juga sewa tanam. Christian menyebutkan untuk mereka yang memiliki lahan seluas 1 hektar, modal awal pengolahan sawah bisa mencapai 5,5 juta rupiah. Sementara itu, rata-rata hasil panen yang didapatkan oleh petani dari lahan seluas 1 hektar dalam 1 kali masa panen sekitar 52 juta.
Made Sadia, ketua kelompok Balongko Desa Meko memiliki 3,2 hektar sawah. Keuntungan dari hasil panennya telah mampu menghidupi keluarga, hingga membiayai anak-anaknya kuliah dan mendapatkan gelar. Baginya Made Sadia dan Christians, sawah adalah sumber hidup mereka.
“Kenapa kami tidak mau jual sawah? karena tidak ada sawah di ganti sawah. Sawah kami ini warisan turun temurun, kami akan tuntut karena sawah ini untuk hidup anak cucu kami nanti”kata Cristian Basompe. Bagi dia, sawah adalah tempat menggantungkan hidup keluarganya.
Dalam sidang kedua di pengadilan negeri Poso, majelis hakim meminta kuasa hukum dan para petani memperbaiki gugatannya, salah satunya tentang rincian ganti rugi yang dituntut. Berlin Modjanggo mengatakan, perbaikan materi gugatan seperti yang disampaikan majelis hakim sudah mereka lakukan, diantaranya melengkapi data-data pemilik dan luasan sawah yang terendam serta perhitungan biaya pengolahan dan hasil yang diperoleh setiap kali panen.
Dalam sidang ketiga, hari Senin 6 September 2021 yang masih mengagendakan mediasi, 5 orang kuasa hukum petani hendak memasukkan dokumen gugatan, namun oleh ketua majelis hakim Harianto Mamonto SH meminta agar penggugat dan tergugat melakukan upaya damai.
Kuasa hukum petani, Muh Taufik D Umar SH mengatakan, proses damai sebenarnya sudah sejak awal dibuka oleh para petani. Namun para tergugat tidak menunjukkan itikad baik, misalnya para tergugat hanya berjanji akan menyelesaikan persoalan yang dihadapi para petani, namun tidak merealisasikannya.
Memilih jalur hukum sebagai cara untuk mendapatkan keadilan, disadari oleh para petani merupakan jalan yang panjang. Ketika seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mendatangi petani dan mengingatkan bahwa petani jangan menyalahkan PT Poso Energy atas terendamnya sawah , serta jalur hukum akan memakan waktu yang lama, para petani tidak bergeming dari pilihannya. Christian Basompe menegaskan pada anggota DPRD Provinsi itu :
“mau berapa tahunpun, kami tempuh, ini adalah hak kami sebagai warga negara dan sebagai petani untuk mendapatkan keadilan atas apa yang terjadi pada kami”