Penataan Sungai Poso tanpa Sosialisasi AMDAL

0
1654
Kapal milik PT. Poso Energy di wilayah Kompodongi, akan digunakan untuk pengerukan wilayah sungai Danau Poso, sayangnya tanpa sosialisasi AMDAL pada warga terdampak. Foto: Dok. Mosintuwu

Keberadaan Analisis Dampak Lingkungan ( AMDAL ) masih sulit diakses oleh masyarakat umum hingga saat peresmian program penataan sungai Poso dilakukan Pemda Poso, Senin, 9 September 2019. Bahkan, bukan hanya masyarakat Kabupaten Poso yang berada di wilayah sekitar Danau Poso, beberapa anggota DPRD juga belum membaca AMDAL rencana program penataan sungai Poso. 

“Kita bisa bilang bahwa jika aktivitas penataan sungai Poso yang akan dilakukan dengan pengerukan tanpa sosialisasi dokumen AMDAL, perusahaan mengabaikan masyarakat terdampak dalam aktivitasnya” kata Christian Bontinge, anggota Aliansi Penjaga Danau Poso . 

AMDAL merupakan syarat utama untuk berlakunya sebuah aktivitas atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperkirakan memiliki dampak tertentu. Syarat untuk memiliki AMDAL sebelum melakukan usaha diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan penggati PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.

Irma Suriani, Humas PT Poso Energy dalam penjelasannya melalui pesan singkat di grup Danau Poso menjelaskan bahwa sudah ada AMDAL dalam rencana penataan sungai Poso. Irma menambahkan, sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana penataan sungai Poso juga sudah dilakukan. Selengkapnya dikatakan “ AMDAL, alhamdulillah sudah ada sejak Maret 2019 dapat izin lingkungan. Persyaratan untuk terbit izin lingkungan sebelum dan setelahnya salah satunya adalah sosialisasi dan itu juga sudah dilakukan “ 

Baca Juga :  Perempuan Poso dan Mimpi Desa Membangun

Anggota Aliansi Penjaga Danau Poso yang tinggal di sekitar wilayah dimana pengerukan akan dilakukan, sebaliknya menyampaikan hingga saat ini belum ada sosialisasi AMDAL kepada masyarakat. 

“Kami tinggal di tepi Danau Poso, tempat dimana akan terjadi pengerukan, tetapi hingga saat ini kami tidak pernah mendengarkan apa isi AMDAL” demikian kata Christian. Christian yang juga merupakan ketua adat Kelurahan Pamona menyampaikan kebutuhan penting AMDAL diketahui oleh masyarakat agar bisa memberikan respon.  Hal yang sama sudah disampaikan oleh anggota Aliansi Penjaga Danau Poso kepada anggota DPRD Poso dalam hearing tanggal 12 Juni 2019 di Gedung DPRD. Dalam pertemuan dengan anggota DPRD, ditemukan bahwa anggota DPRD juga tidak memiliki dokumen AMDAL penataan sungai Poso. 

Kebutuhan mendapatkan dan membicarakan isi AMDAL dirasakan mendesak karena salah satu aktivitas program penataan sungai Danau Poso adalah pengerukan danau. Proyek pengerukan dasar sungai ini direncanakan akan dilakukan sepanjang 12,8 km, selebar 40 meter dan kedalaman antara 2 – 4 meter.  Program pengerukan sungai Poso dengan dalih penataan sungai Poso ini dikuatirkan oleh anggota Aliansi Penjaga Danau Poso akan menghilangkan kebudayaan dan merusak ekosistem sungai Danau Poso. 

Baca Juga :  Mural, Aksi Relawan Seniman di Ruang Milik Orang Desa

Pdt. Wuri, anggota Aliansi Penjaga Danau Poso lainnya juga menyesalkan tidak tersosialisasikannya AMDAL kepada masyarakat. 

“Sudah bisa dipastikan, rencana untuk pengerukan sungai Danau Poso akan memberikan dampak jangka panjang pada masyarakat, baik lingkungan maupun kebudayaan, karena dilakukan di area dimana ada aktivitas kebudayaan danau dilakukan setiap hari oleh ratusan orang” ujarnya. 

“Budaya Mosango, misalnya ada di wilayah Kompodongi yang menjadi wilayah pengerukan” ujar Hajai Ancura, anggota Aliansi Penjaga Danau Poso dari Desa Sawidago. Ditambahkan Hajai, wilayah Kompodongi adalah zona transisi perkembangbiakan ikan-ikan. 

Berbeda dengan judul program Poso River Improvement atau Penataan sungai Poso yang disebut-sebut bertujuan untuk pariwisata Danau Poso, manager PT Poso Energy, Mustakim, menjelaskan hal yang berbeda. Dalam wawancara dengan antaranews.com, pada 11 April 2016, pengerukan dan betonisasi sepanjang aliran sungai ini dibutuhkan karena pihaknya ( PT Poso Energy ) membutuhkan bendungan untuk menetralisasi ketersediaan air untuk menggerakkan turbin di proyek PLTA Poso I,II dan III.

“Sehingga nantinya air akan selalu stabil. Kalau debit air berkurang, maka air di bendungan itu kita lepas,” katanya (https://sulteng.antaranews.com/berita/24854/plta-poso-i-targerkan-beroperasi-2018)

Baca Juga :  Dokumen Warisan Geologi Danau Poso, Jalan Panjang Menuju Taman Bumi

Saat ini sejak bulan Mei 2019, sebuah kapal sudah berada di wilayah Kompodongi. Hal ini dibenarkan oleh Irma dalam pesan singkat “kapal csd untuk dredging sungai Poso dalam rangka river improvment. Kapal itu sudah kurang lebih sebulan dan akan mulai dredging insya Allah dalam waktu dekat”

Rencana pengerukan yang diagendakan dalam waktu dekat, sayangnya hingga saat ini tidak memiliki dokumen AMDAL yang diketahui oleh masyarakat yang terdampak.  Aliansi Penjaga Danau Poso menyampaikan sikap menolak rencana pengerukan tersebut hingga saat ini.

Tinggalkan Balasan

Silahkan berkomentar
Mohon masukkan nama anda