Warga Desa di Lembah Lore Lawan Klaim Badan Bank Tanah

0
412
Persidangan Christian Toibo, Warga desa Watutau di Pengadilan Negeri Poso, Jumat, 19 Desember 2025 (Foto : Yoanes Litha/Mosintuwu)

“Saya adalah masyarakat petani penggarap yang sudah mendiami tanah ini sejak dari zaman dulu sampai hari ini. Jadi saya merasa bahwa negara hari ini benar-benar tidak berpihak kepada kami masyarakat petani kecil yang berharap sepenuhnya dari tanah ini kami kuasai, kami pertahankan”.(Cristian Toibo/Petani Desa Watutau, Lore Tengah)

Dalam 10 tahun terakhir, warga beberapa wilayah di Kabupaten Poso masih harus berhadapan dengan pemerintah maupun korporasi besar untuk mempertahankan tanahnya. Warga transmigrasi Trans Madoro di Desa Kancu’u Pamona Timur harus berjuang sendiri selama 12 tahun untuk mendapatkan legalitas atas tanah yang menjadi haknya, lalu warga 16 desa di tepi Danau Poso harus berhadapan dengan perusahaan swasta yang di dukung pemerintah yang menenggelamkan sawah dan kebun mereka tanpa kompensasi memadai. Kini, warga di lembah Napu juga harus berjuang mempertahankan tanah yang sudah mereka Kelola puluhan tahun karena diambil alih pemerintah lewat Badan Bank Tanah (BBT). Walakin, hak mengelola ribuan hektar tanah itu hendak dialihkan dari rakyat kepada investor yang disebut akan mengembangkan peternakan sapi. Hal itu dikuatkan dengan kunjungan Menteri Pertanian Amran Sulaiman pada 26 September 2026 lalu untuk meninjau lokasi seluas 6.000 hektar. Diatas lahan ini terdapat kebun-kebun milik warga sekitar Kawasan itu.

Mengenakan Siga, penutup kepala tradisional Poso, Christian Toibo hanya diam saat mengetahui permohonan penangguhan penahanan yang diajukannya hari Kamis 18 Desember 2025 ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Klas II B Poso. Permohonan itu diajukan sehari sebelum sidang pertamanya. Dia di dakwa melakukan penghasutan yang menyebabkan masyarakat di 5 desa di lembah Lore menolak pengambilalihan lahan mereka oleh Bank Tanah.

Meskipun terdapat surat jaminan dari berbagai pihak namun, Hakim Ketua Pande Tasya, S.H. mengatakan ada ketidaksesuaian antara surat pernyataan dengan tandatangan di Kartu Tanda Penduduk.

Hakim Pande Tasya mencoba menenangkan Christian Toibo dengan mengatakan penahanan terhadapnya semata-mata untuk memudahkan proses hukum, bukan karena dirinya sudah terbukti bersalah.

“Jangan dikira itu ditahan karena terdakwa bersalah ya,… untuk mempermudah persidangan, “ kata Pande Tasya dalam persidangan kedua yang digelar pada Jumat, 19 Desember 2025.

Kuasa Hukum Christian Toibo dari Pengacara Hijau Indonesia, Sandy Prasetya Makal SH, mengatakan pihaknya akan mengajukan kembali permohonan penangguhan penahanan pada sidang berikutnya.

Dia mengatakan, penolakan penangguhan itu disebabkan ada keraguan pada majelis hakim karena tandatangan masyarakat yang memberikan jaminan kepada Cristian di dokumen belum sesuai. Selanjutnya, narasi penjamin belum cukup kuat untuk meyakinkan majelis.

Baca Juga :  Pemetaan Geo Sosial Spasial : Mengenal Desa, Merencanakan Pembaharuan

“Secara normatif akan kami perbaiki dan akan diajukan kembali sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk menolak permohonan penangguhan kami,” kata Sandy kepada Radio Mosintuwu usai persidangan.

Selain menolak penangguhan penahanan hakim juga menolak eksepsi yang diajukan atas dakwaan sehingga persidangan akan dilanjutkan pada sidang pokok perkara pada 5 Januari 2026.

Mempertahankan Tanah Untuk Kehidupan

Christian Toibo adalah warga desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso. Tokoh masyarakat adat desa Watutau itu dituduh melakukan tindak pidana penghasutan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tuduhan ini muncul saat demonstrasi damai warga pada 31 Juli 2024. Aksi damai itu adalah bentuk penolakan warga terhadap klaim Badan Bank Tanah (BBT) atas lahan yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan mereka.

“Saya adalah masyarakat petani penggarap yang sudah mendiami tanah ini sejak dari zaman dulu sampai hari ini. Jadi saya merasa bahwa negara hari ini benar-benar tidak berpihak kepada kami masyarakat petani kecil yang berharap sepenuhnya dari tanah ini kami kuasai, kami pertahankan”,kata Cristian setelah sidang.

Dia menegaskan, para petani mengolah tanah di desanya bukan untuk menjadi kaya. Tetapi semata-mata sebagai sumber pendapatan sehari-hari untuk menghidupi keluarga.

Menjadi terdakwa karena mempertahankan tanah untuk kehidupan keluarga bagi dia menegaskan sikap negara yang tidak berpihak terhadap rakyatnya sendiri

Christian menegaskan masyarakat di lima desa di Kecamatan Lore Peore, Lore Timur dan Lore Utara tetap akan mempertahankan tanahnya dari klaim Badan Bank Tanah. Tanah itu secara turun temurun sudah diolah masyarakat setempat.

Konflik agraria di Watutau dipicu terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021, yang memberi kewenangan luas kepada Bank Tanah untuk mengelola tanah eks HGU PT Hasfarm. Namun, klaim Bank Tanah meluas hingga masuk ke lahan yang sejak lama dikelola rakyat. Hak Pengelolaan (HPL) yang diberikan ATR/BPN RI dinilai dilakukan tanpa konsultasi publik dan tanpa peninjauan lapangan.

“Jadi yang menjadi pokok permasalahan di sana yaitu datangnya Badan Bank Tanah yang dibentuk pemerintah. Mereka secara semena-mena masuk memasang patok mengklaim tanah kebun, peternakan kami sebagai tanah negara. Sementara yang kami ketahui bahwa di desa kami di Watutau, luas Eks HGU PT Sandabi hanya 552 hektare.

Baca Juga :  Radio Komunitas Mosintuwu : Gelombang Suara untuk Perdamaian dan Keadilan

Tetapi Badan Bank Tanah datang mengklaim 2.840 hektare sampai ke ujung desa dan kampung kami dipatok,” jelas Christian. Menurutnyya, klaim sepihak itu disertai pelarangan menguasai atau mengelola tanpa izin Badan Bank Tanah.

Christian Toibo ditahan sejak 9 Desember 2025, sebelumnya ia ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.TAP/20/VII/RES.1.10/2025/Reskrim tertanggal 14 Juli 2025.

Aksi warga Desa Watutau, menolak Bank Tanah. Foto : Betahita.id

Bentuk Nyata Kriminalisasi

Penahanan Christian menuai sorotan dari Koalisi Kawal Pekurehua, yang terdiri dari WALHI Sulawesi Tengah, Solidaritas Perempuan Palu, Solidaritas Perempuan Sintuwu Raya Poso, Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif Sulawesi Tengah, AMAN Sulawesi Tengah, Perhimpunan Batuan Hukum Rakyat Sulawesi Tengah dan KPA Sulawesi Tengah . Koalisi ini menilai penggunaan Pasal 160 KUHP terhadap Christian adalah bentuk nyata dari kriminalisasi perjuangan rakyat dalam mempertahankan ruang hidup mereka, karena proses hukum ini sarat tekanan dan janggal.

Koalisi menyatakan, hingga kini, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Christian melakukan penghasutan. Ia seharusnya tetap dapat menjalankan aktivitasnya secara normal tanpa dibatasi oleh tindakan penahanan dengan bukti yang belum bisa menyatakan bahwa ia bersalah.

Bantah Klaim di Areal HPL Tidak Terdapat Tanah Masyarakat Adat

Koalisi Kawal Pekurehua dalam rilisnya, Kamis, 11 Desember 2025 secara tegas menolak narasi yang dibangun oleh Badan Bank Tanah bahwa di area HPL tidak terdapat tanah masyarakat adat. Menurut Koalisi, klaim tersebut berupaya menghapus sejarah panjang penguasaan ruang oleh komunitas Pekurehua di Desa Watutau. Berbagai bukti, mulai dari pola permukiman, kebun warga, hingga situs-situs megalit, menunjukkan bahwa masyarakat telah mengelola lahan tersebut jauh sebelum negara hadir.

Penahanan Cristian memiliki dampak berlapis dan signifikan terhadap perempuan, terutama istri dan anggota keluarga perempuan lainnya, yang sering kali harus menanggung beban ganda serta menghadapi berbagai kerentanan sosial, ekonomi dan psikologis.

Kini, sejak Cristian di tahan, istrinya harus mengerjakan sendiri seluruh lahan pertanian mereka, mulai dari penyiapan lahan, penanaman, perawatan, hingga pemanenan dan penjualan, yang sebelumnya dilakukan bersama. Situasi tersebut diperparah dengan waktu penahanan bertepatan dengan datangnya Natal yang seharusnya mereka rayakan bersama seluruh keluarga. Situasi berat ini menjadi pukulan berat terutama bagi istrinya.

Situasi yang dihadapi keluarga Cristian ini membuat Koalisi Kawal Pekurehua mendesak Kejaksaan Negeri Poso menghentikan penuntutan terhadapnya.

Baca Juga :  Masalah Air di Sumber Air Poso

Menurut Koalisi itu, kasus agrarian di Watutau bukan sekadar konflik lokal, namun cerminan konflik agraria yang lebih besar di Indonesia. Ketika rakyat berusaha mempertahankan tanah dan ruang hidupnya, mereka justru dikriminalisasi. Negara, yang seharusnya hadir melindungi warganya, malah tampak memfasilitasi perampasan ruang hidup.

Penahanan Christian Toibo menjadi simbol betapa perjuangan rakyat untuk mempertahankan tanah seringkali berhadapan dengan kekuasaan yang lebih besar. Narasi ini bukan hanya tentang satu orang, melainkan tentang keberanian sebuah komunitas melawan ketidakadilan.

Kunjungan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman , meninjau lahan di Desa Watutau yang akan ditawarkan kepada investor dari Vietnam, di Desa Watutau. Foto : RRI.co.id

Jadi Prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Dirangkum dari Pikiran Rakyat Sulteng, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengatakan maraknya aduan masyarakat mengenai sengketa lahan dengan pihak Badan Bank Tanah telah menjadi prioritas perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sejak lama. Hal itu diungkapkannya pada saat kunjungannya ke Watutau Kecamatan Lore Peore pada Minggu 21 Desember 2025.

Menurut Anwar Hafid,  pada tanggal 14 Juli 2025 yang lalu, pihaknya telah bersurat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN guna memohon peninjauan kembali atas pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada Badan Bank Tanah di wilayah Desa Watutau.

Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan dan diskusi bersama penduduk, Gubernur menarik kesimpulan bahwa terdapat ketidaksingkronan antara informasi yang diterima pusat dengan kenyataan faktual di lapangan. Ia menekankan, keberadaan Bank Tanah sebenarnya memiliki niat awal yang positif, yakni mengamankan aset tanah negara eks Hak Guna Usaha (HGU) agar tidak dimonopoli oleh oknum pejabat atau korporasi besar.

Akan tetapi menurutnya, jika di lapangan terbukti tanah tersebut sudah digarap selama puluhan tahun, terdapat kebun, hunian, serta kandang milik warga secara turun-temurun, maka hak tersebut wajib dihormati.

Menurutnya lagi, implementasi hukum agraria tidak semestinya menafikan fakta penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh rakyat dalam jangka waktu yang panjang.

Sementara itu, Eva Susanti Bande, Ketua Harian Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah menegaskan pihaknya mendesak agar segala aktivitas pematokan lahan maupun tindakan intimidasi di lapangan segera dihentikan, hingga proses pendataan subjek serta objek lahan diselesaikan secara adil dan menyeluruh.

Satgas PKA, menurut Eva, akan terus melakukan pengawalan hukum serta administrasi agar hak-hak warga Lore Bersaudara dapat pulih sepenuhnya sesuai asas keadilan agraria.

Tinggalkan Balasan

Silahkan berkomentar
Mohon masukkan nama anda