Kabupaten Poso sedang beranjak mengubah wajahnya dari yang selama ini hanya dikenal sebagai wilayah paska konflik kekerasan menjadi wilayah dengan kekayaan situs yang bernilai tinggi karena sejarah pembentukan buminya. Nilai ini menjadi alasan penetapan Kabupaten Poso sebagai kawasan Warisan Geologi. Kementerian ESDM menetapkan Kabupaten Poso sebagai Kawasan Warisan Geologi. Keputusan itu diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 1 Agustus 2025. Keputusan nomor 265.K/GL.01/MEM.G/2025 ini menjadi tonggak penting bagi Kabupaten Poso untuk mengembangkan potensi geologi, keanekaragaman hayati dan arkeologi di wilayahnya antara lain dalam bentuk pengembangan pariwisata dan pusat penelitian yang berkelanjutan.
Penetapan warisan geologi Poso mensejajarkan Kabupaten Poso dengan daerah-daerah lain di Indonesia bahkan dunia sebagai salah satu daerah untuk wilayah penelitian sejarah bumi. Ini bukan tanpa alasan, sebuah wilayah bisa ditetapkan sebagai warisan geologi apabila memiliki situs-situs yang dapat ditetapkan sebagai situs warisan geologi. Dalam pengertiannya, Warisan Geologi adalah Keragaman Geologi (Geodiversity) yang memiliki nilai ilmiahnya tinggi, langka, unik, dan indah, sehingga dapat digunakan untuk keperluan penelitian dan pendidikan kebumian. Sementara, Situs Warisan Geologi adalah Objek Warisan Geologi (Geoheritage) dengan ciri khas tertentu baik individual maupun multi objek yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari sebuah cerita evolusi pembentukan suatu daerah.
Sebelum penetapan Warisan Geologi, Danau Poso telah ditetapkan sebagai 1 dari 15 danau prioritas di Indonesia. Sebagai danau prioritas di Indonesia, Danau Poso butuh perhatian khusus. Hal itu justru yang belum terlihat hingga kini. Penetapan Warisan Geologi memungkinkan bukan hanya Danau Poso tapi wilayah-wilayah lain di Kabupaten Poso dapat menjadi wilayah pengembangan kawasan berkelanjutan.
Kepmen ESDM tentang penetapan Warisan Geologi memuat 24 situs warisan geologi di Kabupaten Poso. Ke-24 situs ini tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Poso.

Penetapan Warisan Geologi menjadi pondasi dasar untuk mengusulkan Kabupaten Poso sebagai kawasan geopark. Pengajuan Kabupaten Poso sebagai kawasan Geopark bukan hal yang mustahil, mengingat seluruh unsur persyaratan kawasan geopark dimiliki oleh kabupaten Poso. Geopark adalah suatu konsep manajemen pengembangan Kawasan secara berkelanjutan yang memadukan tiga keragaman alam, yaitu keragaman geologi (geodiversity), keragaman hayati (Biodiversity), keragaman budaya(cultural diversity) yang bertujuan untuk pembangunan serta pengembangan ekonomi kerakyatan, berbasis pada asas perlindungan (konservasi) terhadap ketiga keragaman itu. Taman Bumi atau Geopark berfungsi menjaga dan melindungi warisan geologi (geoheritage) yang bernilai dan berpotensi besar untuk kegiatan penelitian, Pendidikan, pariwisata dan pembangunan berkelanjutan.
Mengutip situs geoparksnetwork.id, geopark dapat disinergikan dengan prinsip-prinsip perlindungan, Pendidikan, penumbuhan ekonomi lokal melalui geowisata, serta harus terintegrasi dengan rencana tata ruang wilayah yang ada di kawasan itu sebagai legalisasi penjamin nilai-nilai itu. Sementara itu, untuk bisa menetapkan sebuah kawasan menjadi kawasan Geopark, hal pertama yang harus ditetapkan adalah penetapan Warisan Geologi di kawasan tersebut.
Ketua Tim Penyusun Rencana Induk Geopark Poso, Lian Gogali mengatakan, status Warisan Geologi adalah tahapan awal menuju pengajuan Poso sebagai kawasan Geopark.
“Status ini menunjukkan, Kabupaten Poso diakui memiliki bentang alam bernilai tinggi dari aspek warisan geologi, keragaman geologi, keanekaragaman hayati, serta keragaman budaya,”kata Lian Gogali.
Status ini menurutnya akan mendorong kawasan ini ke depan bisa dikelola untuk kepentingan konservasi, edukasi, dan pembangunan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan. Selain itu, keterlibatan aktif masyarakat bersama pemerintah daerah menjadi kunci agar pengelolaannya tidak hanya berfokus menjaga bumi dan lingkungan, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui sektor pariwisata berbasis masyarakat.
Status Warisan Geologi ini juga diharap dapat membangkitkan rasa ingin tahu masyarakat Poso khususnya, serta masyarakat Sulawesi Tengah pada umumnya, mengenai kekayaan alam di wilayahnya.
“Penetapan ini membuka peluang lahirnya kurikulum pendidikan muatan lokal yang mengajarkan tentang geologi, keanekaragaman hayati, dan kekayaan tradisi budaya Poso,” jelas Lian.
Dia menambahkan, pengakuan ini menjadi langkah penting dalam mengubah cara pandang masyarakat luar bahwa Poso bukan lagi dikenal sekadar wilayah pasca konflik, melainkan sebuah kawasan dengan warisan geologi penting dalam sejarah Indonesia bahkan dunia.
Setelah penetapan Warisan Geologi, langkah berikutnya adalah pembentukan Badan Pengelola yang akan menjalankan dokumen Rencana Induk Geopark yang sudah ada. Dalam tahapan menuju Geopark ini, badan pengelola diharapkan menjadi motor penggerak kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan masyarakat. Lian yang juga adalah ketua Ekspedisi Poso, berharap jika status Geopark berhasil diperoleh, masyarakat akan memiliki kebanggaan dan rasa kepemilikan yang lebih kuat terhadap wilayahnya.
Masih Butuh Perjuangan Panjang untuk Mencapainya
Usulan Warisan Geologi Poso disampaikan oleh warga masyarakat yang bergabung di Aliansi Penjaga Danau Poso berkolaborasi dengan para akademisi, peneliti, pegiat literasi dan organisasi masyarakat sipil Poso pada tahun 2022. Ini didahului melalui serangkaian perjalanan ke desa-desa di wilayah Pamona bersaudara, Poso Kota, Lage hingga Poso Pesisir bertajuk Ekspedisi Poso di tahun 2019-2022.
Penetapan Warisan Geologi ini tidak tiba-tiba. Setelah serangkaian perjalanan penelitian kolaborasi (warga, pemangku adat, akademisi, pegiat literasi, kelompok masyarakat sipil) yang tanpa seorangpun dibayar ini kemudian menghasilkan dokumen setebal 50 halaman yang berisi hasil kajian A sampai Z mengenai kondisi alam Poso, dari potensi alam hingga ancaman bencananya.
Pada hari Kamis 21 September 2023, bertempat di Gedung Pusat Survey Geologi, Badan Geologi Kementerian ESDM, Wakil Gubernur Ma’mun Amir bertemu dengan Kepala Badan Geologi, Muhamad Wafid untuk membicarakan perkembangan usulan Warisan Geologi sebagai jalan menuju Geopark.
Pertemuan ini merupakan tindaklanjut dari usulan yang sudah diajukan tahun 2022. Saat itu, bertempat di lantai 5 gedung kementerian ESDM, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah, Diah Agustiningsih Entoh menyerahkan dokumen usulan Warisan Geologi Aspiring Geopark Poso kepada Kepala Pusat Badan Geologi Eko Joko Lelono.
Pada Maret 2023 Badan Geologi merespon usulan dalam dokumen itu dengan menurunkan tim verifikasi lapangan. Tim ini bekerja selama 2 pekan di lapangan. Mereka melakukan survey di 20 titik situs geologi yang diusulkan tim Ekspedisi Poso yang ada di sekitar Danau Poso.
Ke-20 lokasi tersebut adalah Green dan Blue Schist , Petirodongi , Wawondoda 1 ,Wawondoda 2 ,Gua Tangkadao , gua Latea , Situs Ue Datu, Situs Ua Tangkaboba, Gua Pamona, Posunga Bangke , Situs Posunga Kodi 12. Kompleks Gua Torau, Air Terjun Saluopa, Pantai Siuri , Pada Marari, Bancea, Situs Makilo, Bukit Lamusa, Situs Kandela , Watu mPangasa Angga.
Dalam pemaparannya mengenai hasil verifikasi lapangan situs Warisan Geologi Danau Poso, Aries Kusworo dari Badan Geologi menyebut, ada 22 lokasi telah mereka verifikasi sepanjang 20 Februari – 18 Maret 2023. Mereka menyimpulkan, geosite terdiri dari 15 lokasi usulan daerah dan 7 lokasi merupakan lokasi tambahan dari tim survei. Hasil verifikasi lapangan ini ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian laboratorium dan seri diskusi dengan tim Ekspedisi Poso . Pada tanggal 1 Desember 2024, diskusi terfokus tentang Warisan Geologi diselenggarakan oleh Badan Geologi Nasional sebagai tindak lanjutnya. Tidak sampai satu tahun kemudian, usulan warisan geologi ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM.
Partisipasi Warga Adalah Inti Geopark

Jalan panjang menuju penetapan Warisan Geologi menunjukkan kemauan kuat dari warga masyarakat didukung oleh para peneliti, akademisi dan masyarakat sipil untuk mendorong kawasan Kabupaten Poso sebagai kawasan geopark. Hal ini sejalan dengan semangat Geopark yaitu partisipasi masyarakat.
Taman Bumi atau Geopark bisa dicapai jika warga terlibat langsung didalamnya. Sebab, nantinya yang mengelola Geosite atau lokasi warisan geologi itu adalah warga setempat. Kenyataan bahwa usulan warisan geologi dan menuju Geopark Poso telah dimulai oleh masyarakat bekerjasama dengan para peneliti, akademisi dan organisasi masyarakat sipil memungkinkan semangat untuk mewujudkan dan melaksanakan geopark Poso berakar pada masyarakat.
Partisipasi masyarakat pertama-tama terwujud dengan menjaga kawasan situs warisan geologi, termasuk mendorong pengenalan kawasan itu kepada anak-anak sejak dini. Pengenalan atas bumi yang didiami akan mendorong warga mencintai kawasan yang didiami sehingga mampu menjaganya. Demikian pula, kekayaan tradisi dan budaya menjadi satu dari tiga unsur penting dalam Geopark. Praktek kebudayaan seperti bahasa daerah dan tradisi danau yang terjaga menunjukkan peran penting masyarakat dalam usulan geopark ini.
Warisan geologi telah ditetapkan dari kerja kolaborasi antara masyarakat akar rumput, para peneliti dan akademisi, organisasi masyarakat sipil dan pemerintah daerah , pemerintah provinsi. Kolaborasi ini diharapkan berlanjut hingga penetapan Kabupaten Poso sebagai geopark atau taman bumi.






