Beranda Headline Rumah Rusak, Hidup Tak Lagi Tenang di Sulewana, Desa Lingkar Utama PLTA...

Rumah Rusak, Hidup Tak Lagi Tenang di Sulewana, Desa Lingkar Utama PLTA Poso Energy

0
80
Desa Sulewana, desa di lingkar utama operasiona PLTA Poso Energy nampak dari atas. Foto:Dok.Mosintuwu

“Kami sangat resah karena rumah tempat tinggal kami sudah ada yang rusak, bahkan ada rumah-rumah yang sudah tidak bisa ditinggali lagi.  Kami mengharapkan solusi untuk penanganan dampak ini karena kami sekarang merasa tidak nyaman lagi,”(Yeheskiel Paramo’u/warga terdampak di desa Sulewana).

Dulu, sebelum tahun 2004 Desa Sulewana dikenal karena air meluncur Sulewana, warga biasa menyebutnya air terjun Sulewana. Pasca berdirinya PLTA Poso Energy milik keluarga Jusuf Kalla, Sulewana kehilangan air meluncur-nya karena diubah untuk kepentingan turbin PLTA Poso Energy. Desa ini kemudian dikenal sebagai desa listrik karena berada di lingkaran utama pembangunan PLTA Poso Energy.

Di desa ini PT. Poso Energy membangun bendungan turbin PLTA, kantor operasional, perumahan karyawan. Terdapat 2 pembangkit di Sulewana. Pertama PLTA Poso 2 berkapasitas 3×65 MW. Kedua, PLTA 2 existing berkapasitas 4×50 MW, jadi total listrik di PLTA Sulewana sebesar 395 MW

Harapan menjadi desa yang terang benderang karena fasilitas listrik , warga menjadi lebih sejahtera karena sumber alamnya dikelola massal menjadi bayangan umum warga di awal mulainya pembangunan PLTA. Namun, berada di pusat operasional PLTA Poso Energy yang mengalirkan listrik hingga ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat ( Jaringan interkoneksi Sulawesi bagian Selatan ) nyatanya tidak secara otomatis menjadikan desa ini terang benderang.

Kenyataan tidak seindah harapan. Rusaknya rumah-rumah warga yang dialami hanya sebagian dari akibat dari aktivitas PLTA Poso Energi menghantui kehidupan warga.

Rumah Rusak, Hidup Tidak Tenang

“Mari masuk, kami baru saja mulai,” seorang warga menyambut kedatangan tim Radio Mosintuwu yang datang  untuk melakukan reportase kondisi rumah-rumah itu.

Minggu malam, 19 Juli 2026, sekelompok warga berkumpul di sebuah rumah berdinding batako yang belum diplester di desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara.  Mereka mendiskusikan dampak PLTA Poso, sebuah sistem pembangkit yang menghasilkan daya 3×65 MW yang sudah beroperasi sejak tahun 2012 dan tambahan pembangkit yang menghasilkan listrik sebesar 4×50 MW. Dua sistem pembangkit inilah yang menurut mereka telah menyebabkan setidaknya 26 rumah serta 1 rumah ibadah yang tidak begitu jauh dari tepi sungai mengalami kerusakan ringan, sedang dan berat.

Pertemuan malam itu menjadi ruang berbagi keresahan diantara mereka.

Berbicara kepada Radio Mosintuwu, Miden Bajaji (45) yang telah menetap seumur hidupnya di wilayah tersebut mengungkapkan, sebagian dinding rumah miliknya mengalami keretakan. Rumahnya berjarak sekitar 40 meter dari bibir sungai Poso yang mengalir menuju bendungan PLTA Poso II.

“Masih bisa ditempati tapi 15 persen dinding rumah retak-retak,” kata Miden.

Miden menepis anggapan bahwa kerusakan rumah mereka semata-mata disebabkan faktor alam seperti gempa bumi dan tingginya intensitas hujan. Kerusakan tersebut, dia yakini dipengaruhi debit air sungai yang naik turun setiap hari akibat aktivitas operasional PLTA Poso yang mengikis tanah di pinggiran sungai sehingga memicu terjadinya pergerakan tanah dan berdampak ke rumah mereka.

“Jadi tidak mungkin tanah yang dipinggir itu tidak mau terkikis. Jelas ada pergeseran tanah,” ungkap Miden.

Ruang tidur kamar warga yang rusak terdampak aktivitas PLTA Poso Energy.

Berbeda dengan keluarga Miden, seluruh anggota keluarga Anton Biulu harus pindah ke kerabatnya. Rumah mereka tidak lagi bisa ditempati. Bukan hanya dinding yang terbongkar, tanah rumah amblas menyisakan lubang.

Kepala Dusun III sekaligus warga terdampak, Yeheskiel Paramo’u, menyatakan, mereka kini hidup dalam bayang-bayang ketakutan di rumah sendiri. Menurutnya, kondisi ini merupakan dampak langsung dari aktivitas operasional PT Poso Energy, yang juga diperkuat oleh hasil penelitian yang dilakukan oleh tim independen dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Baca Juga :  Tiga Nelayan Danau Poso Terancam Punah

“Kami sangat resah karena rumah tempat tinggal kami sudah ada yang rusak, bahkan ada rumah-rumah yang sudah tidak bisa ditinggali lagi. Jadi dengan ini kami masyarakat mengharapkan bagaimana solusi untuk penanganan dampak ini karena yang tentunya kami sekarang merasa tidak nyaman lagi,” ungkap Yeheskiel.

Kerusakan sejumlah rumah di Desa Sulewana mulai dirasakan sejak 15 tahun lalu, tepatnya setelah perusahaan masuk dan beroperasi di wilayah tersebut. Desa ini diapit oleh dua turbin pembangkit, yakni PLTA Poso 1 dan PLTA Poso 2 yang total kini menghasilkan 515 MW setrum. Kehadiran sistem pembangkit raksasa ini menyebabkan fluktuasi debit air sungai yang drastis setiap hari akibat pengaturan pintu air. Ketinggian air bisa naik 5 hingga 10 meter.

“Nah, karena itu distel melalui pintu air Poso 2 dan Poso 1. Jadi air di aliran sungai yang ada di desa Sulewana yang berdekatan dengan rumah-rumah warga itu paginya naik, siangnya turun. Nah tiap hari seperti itu. Jadi ketika air naik dan ketika dia turun maka terjadilah erosi,” jelas Yehezkiel.

Menurutnya debit air naik di pagi hari dan turun di siang hari, memicu erosi hebat di sepanjang bantaran sungai yang melintasi desa Sulewana dimana rumah-rumah warga berdiri.

Selain itu getaran hebat akibat uji coba peledakan dinamit hulu sungai sejak periode 2005–2010 dinilai menjadi pemicu awal retaknya struktur tanah pemukiman. Skala ledakan masa lalu bahkan sempat membuat warga Sulewana diimbau mengungsi sementara ke Tentena.

“Nah itu yang membuat getaran. Nah, dari situ otomatisnya tanah yang di bagian pemukiman warga itu mulai bergeser karena ledakan-ledakan itu. Sangat kuat. Karena percobaan mereka lalu saya masih ingat, percobaan untuk melakukan blasting kami diimbau untuk mengungsi ke Tentena. Dihimbau dulu. Jadi karena kan mereka baru uji coba. Nah jadi mengantisipasi jangan nanti ledakan itu batu masuk dalam kampung maka kami dihimbau untuk mengungsi dulu. Ya, kalau saya tidak salah antara 2005 sampai 2006 lalu itu ada himbauan. Dihimbau masyarakat Desa Sulewana harus mengungsi. Karena mereka akan melakukan uji coba blasting,” lanjut Yehezkial.

Salah satu rumah warga Desa Sulewana yang rusak diduga karena aktivitas PT. Poso Energy. Foto : Dok. SP Sintuwu Raya Poso

Malam itu, warga juga mendiskusikan hasil kajian ilmiah penyebab kerusakan rumah di desa Sulewana. Dikutip dari laman website resmi Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria, disebutkan berdasarkan kajian tersebut tim pakar dari Institut Teknologi Bandung (ITB) mengidentifikasi beberapa faktor terintegrasi yang diduga kuat menjadi penyebab kerusakan bangunan warga. Salah seorang tim penelitinya Dr Teguh Purnama Sidiq (Ahli Geodesi) saat memaparkan hasil kajian tersebut menjelaskan, faktor-faktor tersebut meliputi fenomena cuaca ekstrem serta aktivitas gempa bumi di Sulawesi sepanjang periode 2005–2025, khususnya Gempa Palu 2018 dan Gempa Poso pada Agustus 2025. Selain itu, kondisi geologi lokal yang berupa batuan lempung tidak stabil juga memperburuk keadaan akibat adanya intrusi air dari kenaikan muka air sungai.

Masih menurut Teguh Purnama Sidiq, ada kontribusi dari erosi dinding Sungai Poso yang memicu gerakan tanah, getaran operasional PT Poso Energy (termasuk generator dan tail-race), kondisi usia bangunan warga saat ini, hingga sisa pengaruh getaran dari aktivitas peledakan (blasting) saat masa pembangunan bendungan.

Kajian itu dipaparkan dalam pertemuan di ruang wakil Gubernur Sulawesi Tengah pada Senin 25 Mei 2026. Pertemuan itu tidak menghadirkan perwakilan pemerintah desa atau warga desa Sulewana.

Baca Juga :  Di Danau Poso, Para Petani Masih Berjuang

Pasca pemaparan tim ahli tersebut, ada empat poin kesimpulan dan rekomendasi utama yang disepakati oleh seluruh pihak. Pertama, hasil kajian ilmiah Tim Pakar ITB mengungkap bahwa kerusakan pada 29 rumah warga di Desa Sulewana disebabkan oleh akumulasi tiga faktor utama, yakni dampak gempa bumi, tingginya curah hujan serta aktivitas operasional PLTA Poso Energy.

Menanggapi hasil kajian tersebut warga Sulewana menegaskan, leluhur mereka telah mendiami desa tersebut sejak tahun 1934 dan dalam pengalaman mereka, wilayah tepian sungai di sekitar wilayah rumah yang rusak itu tidak pernah mengalami longsor atau pohon tumbang sebelum perusahaan milik keluarga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu masuk pada tahun 2004.

Warga Desa Sulewana melakukan aksi menuntut pertanggungjawaban PLTA Poso Energy atas dampak yang mereka alami akibat aktivitas PT Poso Energy . Foto : Dok. SP Sintuwu Raya.

Warga Tolak Kompensasi yang Tidak Manusiawi

Diskusi malam itu turut membahas tawaran kompensasi dari pihak perusahaan yang diketahui warga melalui pemberitaan di media massa. Bagi warga tawaran kompensasi itu tidak manusiawi dan tidak sebanding dengan kerusakan nyata dilapangan.

Adapun nominal kompensasi yang ditawarkan sebesar Rp 15 juta untuk bangunan rumah yang masuk kategori rusak berat, Rp 7 juta untuk kategori kerusakan sedang dan Rp 3 juta untuk kategori rusak ringan.

“Bagi kami tidak ada istilah rusak ringan, semua rusak dan tidak ada yang baik. Kami menolak nilai tersebut dan akan terus menuntut hak masyarakat sampai kapan pun,” tegas Yeheskiel.

Warga juga tidak menyetujui skema bantuan berupa pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang disalurkan melalui pemerintah dalam bentuk program bedah rumah. Masyarakat menuntut komunikasi langsung yang transparan serta pertanggungjawaban penuh dari pihak PT Poso Energi.

“Sesuai yang kami baca di media bahwa pihak perusahaan akan mengganti rugi atau memberi kompensasi kepada kami melalui dana CSR yang akan diluncurkan ke pemerintah. Nanti pemerintah akan ke masyarakat sifatnya seperti bedah rumah. Nah ini yang kami tidak setuju,”ujar Yeheskiel.

Masyarakat terdampak di desa Sulewana turut menyayangkan sikap pemerintah daerah, baik tdi kabupaten maupun provinsi yang mereka nilai tertutup terkait hasil kajian tim independen. Hingga saat ini, belum ada surat menyurat atau pemberitahuan resmi yang diterima warga mengenai hasil rapat kajian Tim Independen ITB. Informasi yang didapatkan warga sejauh ini terbatas dari unggahan media sosial Facebook dan pemberitaan media massa.

Padahal, warga terdampak sebelumnya telah melayangkan surat tuntutan resmi kepada Bupati dan Gubernur yang memuat poin-poin serta rincian nominal ganti rugi yang diinginkan. Warga Sulewana mendesak pemerintah untuk segera memfasilitasi ruang negosiasi duduk bersama antara masyarakat langsung dengan pihak managemen PT Poso Energy guna mencari solusi yang adil.

Berada di lingkar utama PLTA Poso Energy ternyata tidak menjadi jaminan kemudahan bagi warga Sulewana untuk mendapatkan penggantian kerugian. Bukan keuntungan yang didapatkan warga, kerugian dalam bentuk rumah rusak sulit mendapatkan pertanggungjawaban dari perusahaan yang telah mengambil untung banyak dari alam di Sulewana.

=Salah satu rumah warga Desa Sulewana yang rusak diduga karena aktivitas PT. Poso Energy. Dok. SP Sintuwu Raya PosoPemerintah Dinilai Lebih Melindungi Investor Ketimbang Warga Sulewana

Ketua Solidaritas Perempuan (SP) Sintuwu Raya Poso, Sofianty menilai, berlarut-larutnya persoalan penanganan dampak PLTA terhadap kerusakan rumah, kebun dan lingkungan di desa Sulewana tidak terlepas dari sikap Pemerintah Kabupaten Poso yang tidak sepenuhnya berpihak kepada masyarakat.

Pernyataan-pernyataan pemerintah dalam pertemuan dengan wakil Bupati Poso pada 7 Juli 2026 lalu menurut dia, lebih mengarahkan bahwa dampak yang terjadi di Sulewana akibat dari alam bukan dari aktivitas PLTA Poso.

Baca Juga :  Di Pagar Masapi, Fredi Kalengke Melawan Hingga Titik Terakhir

“Padahal kita tahu sendiri ya bahwa hadirnya perusahaan kurang lebih 20 tahun lebih itu baru ada dampak-dampak yang terjadi seperti kerusakan rumah, lahan-lahan di pinggiran sungai longsor, nanti ada perusahaan. Itu juga statement bahwa pemerintah daerah itu melakukan banyak upaya

dan lain-lain justru lebih kepada bagaimana supaya masyarakat ini menerima saja apa yang diberikan dari hasil rapat mereka, uang-uang nominal-nominal yang jumlahnya menurutku tidak masuk akal untuk mengganti kerugian materil maupun non-material yang dirasakan oleh masyarakat selama puluhan tahun, khususnya yang rumahnya rusak dan juga tanah-tanahnya longsor,” papar Sofianty.

Pemerintah Daerah dalam pandangan Sofianty lebih melindungi investor yang ada di Kabupaten Poso dengan melalui politik untuk menakuti masyarakat dan intimidasi.

“Itu juga salah satu yang menjadi kekecewaan kami pada saat mengikuti audiensi dan juga upaya-upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat yang ingin menyampaikan tuntutannya

situasinya dengan cara menghentikan pembicaraan, menyuruh ataupun melarang perempuan itu untuk menyampaikan kritikannya, jadi menurutku pemerintah kita saat ini tidak mendengarkan suara masyarakatnya dengan baik, mereka memaksa kita untuk menerima keputusan-keputusan mereka tanpa melihat kebutuhan langsung daripada masyarakat yang terdampak,” jelas Sofianty terkait audiensi dengan Wakil Bupati Poso pada 7 Juli 2026 di Rumah Jabatan Wakil Bupati Poso.

Salah satu rumah warga Desa Sulewana yang rusak diduga karena aktivitas PT. Poso Energy. Dok. SP Sintuwu Raya Poso

Dampak Berlapis Bagi Perempuan Sulewana

Sofianty mengingatkan kondisi masyarakat di Desa Sulewana kini semakin rentan akibat kerusakan rumah yang masuk kategori berat menyebabkan sebanyak enam kepala keluarga terpaksa mengungsi ke rumah kerabat mereka. Pindah ke rumah tetangga dikarenakan rumah sendiri tidak bisa lagi ditempati bukan hal yang mudah dan menyenangkan bagi setiap keluarga. Bukan hanya kehilangan tempat tinggal, mereka juga kehilangan ritme kehidupan mereka, identitas mereka sebagai keluarga.

Kehilangan tempat tinggal yang aman dinilai SP sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang serius karena rumah merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi.

Bagi perempuan, kondisi rumah yang rusak bukan hanya menyulitkan pekerjaan perempuan mengelola keluarga. Tidak ada jaminan keamanan bagi perempuan yang biasanya melakukan aktivitas di dalam rumah. Dinding bisa sewaktu-waktu rusak, lantai bisa runtuh tanpa terduga, atap rumah bisa ambruk.

Disisi yang lain dampak kerusakan rumah, kebun, lahan dan lingkungan di desa Sulewana akibat aktivitas PLTA Poso menyebabkan perempuan menjadi kelompok yang menanggung beban berlapis akibat peran domestik mereka di dalam rumah

“Tentu saja, beban terberat dan paling merasakan dampak adalah perempuan kesulitan untuk mendapatkan air minum misalnya itu juga pada perempuan. Jadi dulu sungai ini kan bisa dikonsumsi, masyarakat konsumsi bisa bahkan langsung mengambil sungai, masak, langsung dikonsumsi, tapi sekarang tidak ada lagi yang mau untuk mengkonsumsi, mereka memilih untuk menggunakan air galon, membeli air galon yang tentunya mengeluarkan uang lagi,” jelas Sofianty.

Rumah rusak hanya sebagian dari dampak yang dirasakan warga dari operasi PLTA Poso Energi. Pembebasan lahan oleh perusahaan membuat para petani kehilangan tanah subur. Mereka terpaksa berkebun di lokasi yang sangat jauh, sehingga produktivitas dan pendapatan ekonomi menurun tajam. Sungai yang telah berubah juga menyebabkan hilangnya akses warga ke sungai, yang ditandai dengan hilangnya tradisi pagar sogili yang berdampak pada ekonomi warga.

“Kami seperti jadi tamu di tanah kami sendiri” cetus Hermin, anggota SP Sintuwu Raya.