Kaleidoskop 2022 Korupsi Poso : Menyebar dari Pejabat Desa Hingga Pejabat Kabupaten

0
966

Kasus Dugaan korupsi penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa masih mendominasi sidang kasus perkara tipikor di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu sepanjang tahun 2022. Dari 58 kasus tindak pidana korupsi yang di sidang, 30 kasus diantaranya penyelewengan dana desa. Dari 30 kasus korupsi dana desa itu, 4 perkara datang dari kabupaten Poso.

Bukan hanya terjadi di desa, kasus korupsi juga berjalan di level pemerintah kabupaten. Dari 2 perkara yang disidangkan, 1 orang dinyatakan bersalah dan 1 orang divonis bebas.

Catatan Institut Mosintuwu menunjukkan sepanjang tahun 2022, ada 4 kepala desa yang menjalani siding tindak pidana korupsi yakni :

1.     Penjabat Kepala Desa Gintu, kecamatan Lore Selatan tahun 2018, Ferdinan Kaose. Jaksa mendakwanya dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

2.     Kepala Desa Amporiwo kecamatan Pamona Tenggara, periode 2014-2020 Kristofel Tauke. Jaksa mendakwanya merugikan uang negara sebesar  342 juta rupiah yang bersumber dari ADD dan Dana Desa tahun 2019-2020. Jaksa mendakwanya dengan  dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Jo. Ayat (2) Jo. Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana

Baca Juga :  Perempuan Tuntut Transparansi Pengelolaan Dana Desa

3.     Kepala Desa Tolambo, kecamatan Pamona Tenggara periode 2016-2019, Hendra Indrayani Patowo. Jaksa mendakwanya menggunakan pasal  2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 4.     Kepala Desa Pada, kecamatan Lore Selatan periode 2018-2024, Ismail Wengkau. Jaksa mendakwanya dengan sangkaan melawan hukum tidak dapat mempertanggungjawabkan uang APBDesa Desa Pada Kecamatan Lore Selatan Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 142.164.655.56 yang bertentangan dengan Undang – undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Bupati Poso Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Sementara itu, Pejabat Pemda Poso yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor/Palu tahun 2022 :

PPTK Sekretariat Daerah Kabupaten Poso, Wernike N.L. Divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah. Subsider 1 bulan kurungan. Pengadilan juga memutuskan yang bersangkutan  membayar uang pengganti sebesar Rp134.440.341,00 dan apabila uang pengganti tersebut tidak di bayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama  3 (tiga) bulan.

Baca Juga :  Raru Topuha, Menghidupkan Ekonomi Desa dari Hasil Hutan

Tinggalkan Balasan

Silahkan berkomentar
Mohon masukkan nama anda