Membincangkan HAM Sehari-hari di Poso: Soal Danau, Sampah Hingga Akses Kesehatan

0
98
Edi Salawati, petani di desa Meko, kecamatan Pamona Barat menunjukkan sepetak sawah yang terendam ketika merayakan hari Tani di bulan September tahun 2021

“Apakah ada contoh dugaan pelanggaran HAM terjadi di sekitar kita sehari-hari?”

Pertanyaan ini diajukan Lian Gogali, pembicara dalam kegiatan bertajuk Penguatan Kapasitas HAM sehari-hari bagi masyarakat.

Berlin Mojanggo, ketua adat desa Meko, kecamatan Pamona Barat segera mengangkat tangannya. Dia mengangkat contoh peristiwa terendamnya sawah dan kebun warga di desa-desa yang ada di sekeliling Danau Poso pada tahun 2019-2020 lalu.

“Waktu itu pihak perusahaan memberikan kompensasi. Masalahnya adalah soal kompensasi yang kurang adil”, tetua yang akrab disapa ngkai Modjanggo itu berbicara tentang peristiwa ujicoba pintu air PLTA Poso 1 berkeluatan 4×30 MW tahun 2019 yang minim sosialisasi.

Bukan hanya menenggelamkan 266 hektar sawah dan kebun, peristiwa itu menyebabkan ratusan hektar lahan gembalaan kerbau dan sapi warga di kecamatan Pamona Tenggara dan Pamona Selatan turut terendam hingga menyebabkan puluhan ternak kerbau mati kekurangan makanan. Dampak paling serius dari peristiwa itu adalah hilangnya hak masyarakat korban untuk mengelola lahannya sebagai sumber penghidupan. Peristiwa ini dilaporkan warga melalui Aliansi Penjaga Danau Poso ke Komisi Daerah HAM Sulawesi Tengah dan pemerintah. Namun, tidak ada tindakan atau keputusan apapun dari pemerintah mengenai peristiwa ini.

Apakah ada contoh lain mengenai HAM masyarakat yang tidak terpenuhi?

Merespon pertanyaan ini, beberapa peserta yang hadir memenuhi ruangan mengacungkan tangan. Seorang pemangku adat kelurahan Petirodongi menceritakan tentang Tempat Penampungan Sampah Sementara  ( TPSS ) di wilayah mereka yang telah menimbulkan bau busuk sehingga menyebabkan ketidaknyamanan. Dia juga menduga adanya potensi kerusakan sumber air minum warga dikarenakan aliran hujan yang jatuh di TPSS seringkali mengalir hingga ke sungai yang menjadi sumber air minum warga.

Baca Juga :  Anak Muda Memperbaiki Tanah Toaya

“Pembuangan sampah ditempat kami itu sudah mencemari lingkungan. Ini sudah memerlukan penanganan serius. Karena sampah sudah sampai dibuang di dekat pemukiman yang air dari lokasi pembuangan sampah itu sudah mengganggu” ungkapnya.

Dia mengatakan, warga sudah sejak lama mengusulkan kepada pemerintah agar kawasan itu mendapat perhatian khusus sehingga tidak mengganggu kehidupan warga sekitar.

Kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi masyarakat oleh Kanwil Kementerian HAM Sulawesi Tengah. Foto : Dok.Mosintuwu

Kegiatan yang digelar oleh Kementrian HAM kantor wilayah Sulawesi Tengah, Kamis 12 Maret 2026 menjadi ruang bagi 100 orang perwakilan pemerintah desa/kelurahan, pemangku adat dan kelompok perempuan yang ada di Kecamatan Pamona Puselemba, Pamona Utara dan Pamona Barat. Pada sore hari, kegiatan dilangsungkan bersama 50 anggota komunitas di wilayah Pamona.

Selain cerita tentang potensi pelanggaran HAM, peserta yang hadir sekaligus menyampaikan keluhan atas pelayanan dasar lainnya seperti mengenai masalah layanan kesehatan.

Ibu Lara, dari desa Salukaia kecamatan Pamona Barat, menyampaikan keluhannya dengan nada tinggi,

“Hak kita masuk rumah sakit dipersulit meskipun sudah ada BPJS. Kalau kita seperti miskin, pelayanan tidak baik. Padahal hak kita mendapatkan pelayanan kesehatan supaya kita tertolong. Hanya karena menggunakan SKTM bukan berarti kita diperlakukan berbeda.”

Baca Juga :  Anggrek di Bancea

Beberapa peserta lainnya ikut bergumam menyatakan persetujuan atas pengalaman itu.  Apa yang disampaikannya bisa dikatakan mewakili banyak warga lainnya yang kerap menyampaikan hal serupa dalam percakapan sehari-hari maupun di media sosial.

Mirfad, dari Kanwil HAM Sulawesi Tengah mengatakan tujuan kegiatan adalah untuk memberikan pemahaman tentang HAM khususnya hak ekonomi, sosial, budaya dan hak sipil politik kepada masyarakat.  HAM sebagai sebuah kata sangat sering melintas dalam percakapan sehari-hari , termasuk dari berita. Namun apakah hak dasar kita ini sudah dipenuhi atau tidak dalam hidup sehari-hari? Banyak yang tidak mengetahuinya. Pembicaraan ini menjadi penting mengingat situasi terkini di Indonesia, khususnya dalam penegakan hak-hak masyarakat.

Lian Gogali,  pembicara dalam kegiatan ini memulai percakapan dengan menceritakan sejarah lahirnya pengakuan atas hak setiap individu, termasuk perdebatan antar para pendiri bangsa mengenai masuk tidaknya isu HAM dalam UUD 1945. Lian menekankan posisi negara sebagai pemangku kewajiban HAM, yang menempatkan negara wajib menghormati ( tidak membatasi orang menikmati hak asasinya ), wajib melindungi ( melindungi siapapun dari sebagai bentuk pelanggaran HAM ), dan wajib memenuhi ( proaktif memfasilitasi pemenuhan HAM ).

Ancaman akan potensi terjadinya pelanggaran HAM terhadap warga, khususnya yang ada disekitar Danau Poso turut disuarakan oleh kepala desa Peura, Kecamatan Pamona Puselemba. Dia berbicara tentang rencana penerapan perda Sempadan Danau Poso.

“Sekarang di pinggir danau sudah dipasangi patok biru. Ini berkaitan dengan sempadan. Ini berkaitan dengan hak masyarakat.”katanya dengan mimik serius.

Baca Juga :  Galeri Hasil Bumi Poso di Festival
ScreenshotKegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi masyarakat oleh Kanwil Kementerian HAM Sulawesi Tengah. Foto : Dok.Mosintuwu

Kekhawatiran yang disampaikan kepala desa ini berkaitan dengan belum adanya sosialisasi massif oleh pemerintah daerah terkait dengan akan terbitnya perda ini. Padahal berbagai isu yang berkaitan dengan hak-hak keperdataan dan hak hidup warga sudah berseliweran.

Banyaknya pandangan yang muncul dari para peserta termasuk keluhan terhadap peristiwa yang terjadi disekitarnya menunjukkan adanya dugaan pelanggaran HAM yang terjadi. Namun hingga kini, belum ada proses formal yang benar-benar berjalan.

Lian Gogali mengatakan, apa yang disampaikan warga dalam forum sosialisasi itu menunjukkan tingginya perhatian terhadap fenomena di sekitar, namun hal itu belum dibarengi dengan pengetahuan yang cukup tentang HAM dan hukum. Selain itu, warga membutuhkan saluran yang pasti dan jelas kemana mereka harus menyampaikan aduannya.

Terhadap keluhan yang disampaikan oleh warga, Mifrat dari Kementerian HAM mengatakan, pihaknya bisa membantu warga dengan melakukan koordinasi dengan institusi yang dikeluhkan. Untuk keperluan itu, dia meminta agar keluhan disampaikan secara resmi lewat surat dan dilengkapi dengan identitas resmi oleh pihak yang mengajukan keluhan. Kantor wilayah Kementrian HAM Sulawesi Tengah, menurutnya sangat terbuka untuk menerima pengaduan dari masyarakat. Dia mengulangi pesannya agar setiap pengaduan disampaikan tertulis, disertai dengan kronologis peristiwa yang dilaporkan serta ada identitas pihak yang melakukan pengaduan.

Tinggalkan Balasan

Silahkan berkomentar
Mohon masukkan nama anda