P3K Perlindungan Perempuan dan Anak Poso

0
2178
Perempuan dan anak-anak dari berbagai desa menjadi bagian dari gerakan turun ke jalan dalam "Satu Milyar Bangkit" sebuah kampanye anti kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Poso. Gerakan Satu Milyar Bangkit ini diadakan setiap tanggal 14 Februari 2019. Foto : Dok. Mosintuwu

“Kasihan benar anak yang diperkosa dan tidak dapat perlindungan termasuk dari ibu kandungnya. Entah apa yang dipikirkan ibu kandungnya, padahal pelakunya adalah suami yang juga ayah tiri korban” cerita ibu Sinta sore hari itu. Cerita ibu Sinta disambung dengan cerita-cerita lainnya yang sama tragisnya, beragam dan serangkaian kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ini terjadi di semua desa di Kabupaten Poso. Kekerasan seksual seperti pemerkosaan, pencabulan, intimidasi seksual dan sebagainya, termasuk kekerasan dalam rumah tangga

Ironisnya, berbagai peristiwa kekerasan yang dialami tidak mendapatkan respon atau penindakan yang serius. Dari pantauan Mosintuwu sejak tahun 2010, terdapat pola yang hampir sama yang dialami oleh korban. Pertama, ketidaktahuan akan melaporkan pada siapa. Hal ini terutama terjadi pada keluarga korban yang tidak memiliki akses dengan kekuasaan di lingkungan mereka atau karena tidak menyadari bentuk kekerasan yang dialami adalah sebuah kejahatan. Kedua, keengganan melaporkan kasus kekerasan karena malu. Malu dikarenakan kasus kekerasan seksual dianggap sebagai aib. “ Di desa kami, ada orang tua yang mengancam kami jika kami laporkan kasus perkosaan yang dialami anaknya. Katanya malu” cerita ibu Marce sedih. Ketiga, ketakutan melaporkan kasus kekerasan yang dialami karena mempertimbangkan intimidasi atau tekanan yang dilakukan oleh pelaku atau keluarga pelaku. Hal ke empat yang juga dialami korban adalah tidak adanya perlindungan terhadap kasus dan perkembangan kejiwaan korban. Hasil penelitian yang mengatakan“ 85 % pelaku kekerasan seksual adalah orang terdekat korban, karena itu tidak heran korban akan kesulitan mendapatkan akses perlindungan.

Temuan Institut Mosintuwu lainnya sejak dibentuknya Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak tahun 2014 adalah pola perlakuan atas kasus kekerasan terhadap perempuan dan Anak. Pertama-tama, korban atau keluarga korban mengalami intimidasi dari pelaku atau keluarga pelaku bahkan dari aparat keamanan. Evi, menceritakan “Hari pertama keluarga pelaku tahu kalau korban melaporkan kasusnya, mereka langsung mengirimkan orang ke rumah untuk mengancam dengan bilang kalau namanya tercemar mereka akan menuntut balik. Mereka bahkan tambahkan bahwa mereka sudah siapkan 3 pengacara yang akan membela pelaku” Akibatnya, keluarga korban merasa tidak berdaya dan merasa kalah lebih dahulu. Hal kedua yang sering dialami saat kasus dilaporkan adalah menggunakan beberapa pihak yang dianggap berkuasa untuk melakukan negosiasi atau membujuk agar kasus dihentikan. Negosiasi ini dilakukan oleh pelaku kepada korban atau keluarga korban dengan disertai tawaran membayar sejumlah uang. Polisi beberapakali dilibatkan untuk melakukan pendekatan dengan korban atas nama pendekatan kekeluargaan.

Baca Juga :  Danau Poso, Danau Purba Bukti Terbentuknya Pulau Sulawesi & Potensi Geopark

Membawa kasus kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga ke ranah hukum adat, adalah hal ketiga yang seringkali dilakukan dalam penanganan kasus di Kabupaten Poso. Sayangnya, penyelesaian kasus dalam ranah hukum adat sangat sering berakhir dengan sistem pembayaran yang ironisnya tidak hanya dilakukan oleh pelaku tapi juga korban. Hukum adat mewajibkan bukan hanya pelaku tapi korban membayar sejumlah uang tertentu dengan asumsi kekerasan yang dialami korban adalah aib dalam masyarakat. Penggunaan sistem hukum adat ini bukan saja tidak adil pada korban tetapi melakukan penghukuman berulang pada korban.

Peristiwa-peristiwa ini menggambarkan pembentukan P2TP2A ( Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak ) oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan di beberapa kecamatan terbukti tidak efektif. Dibutuhkan sebuah gerakan bersama dalam masyarakat yang melibatkan seluruh pihak. Gerakan ini, oleh Institut Mosintuwu, disebut sebagai Gerakan Pertolongan Pertama Pendampingan dan Perlindungan Korban.

RPPA Mosintuwu : Gerakan Perempuan Cegah, Hentikan Kekerasan dan Lindungi Korban

Lulusan sekolah perempuan Mosintuwu membangun komitment untuk menjadi bagian dari gerakan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Poso. Melanjutkan komitmen tersebut, terbentuk tim rumah perlindungan perempuan dan anak ( RPPA ) desa. Penggunaan kata “rumah” dalam tim ini tidak dimaksudkan sebuah gedung atau ruang . “ Kata rumah, menunjukkan simbol rasa aman dan nyaman yang dirasakan pada setiap orang. Sehingga setiap orang adalah ‘rumah’ yang aman dari segala bentuk kekerasan” jelas Lian Gogali, ketua Institut Mosintuwu.

Baca Juga :  Membincangkan Adat Pertanian Ramah Alam dalam Tradisi Pamona

Pada pembentukan awal Tim RPPA desa, terdapat 22 desa di Kabupaten Poso yang bergabung. Direncanakan tim akan bekerjasama dan berjejaring dengan Mosintuwu dengan mengefektifkan kerja di desa. Untuk mempersiapkan diri menjadi penggerak di desa yang memastikan berhentinya berbagai jenis kekerasan dan terlindunginya korban, 52 ibu-ibu berkumpul bersama di Dodoha Mosintuwu . Mereka mengikuti workshop tim RPPA yang difasilitasi oleh Lian Gogali.

Mempersiapkan para ibu-ibu dari desa ini, dilaksanakan workshop Tim Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Desa di Dodoha Mosintuwu. Kegiatan dilaksanakan tanggal 29 Maret 2017 difasilitasi Lian Gogali. Evi Tampakatu, koordinator RPPA Mosintuwu menjelaskan “ workshop ini bertujuan untuk membangun mekanisme bersama agar anggota tim bisa menerima pengaduan kasus kekerasan di desa, dan melakukan pendampingan pada korban yang kami sebut pertolongan pertama dan pendampingan pada korban atau P3K”

Para ibu yang bermata pencaharian petani, buruh, nelayan diajak untuk mengenal 15 jenis kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga yang biasanya dialami oleh perempuan dan anak. Pengenalan atas 15 jenis kekerasan dan bentuk kekerasan dalam rumah tangga diharapkan dapat membangun kepekaan yang tajam bagi anggota tim atas peristiwa yang terjadi di sekitar mereka. “ Saya baru sadar bahwa ternyata kekerasan itu terjadi setiap hari di sekitar kita. Setiap hari. Saya baru sadar setelah mendengar bentuk-bentuk kekerasan. Ini mengerikan” ungkap ibu Yeni dari Desa Salukaia. Cerita-cerita bagaimana bentuk kekerasan tersebut dialami di sekitar mereka dibicarakan bersama dalam ruang workshop berarsitektur bambu itu. Saat cerita dibagikan, anggota tim lainnya memberikan respon yang mendukung upaya penyelesaian kasus. Lian, memberikan beberapa catatan etika pendampingan atau penerimaan kasus untuk menguatkan mekanisme yang bisa berpihak pada korban.

Baca Juga :  22 Desember : Memaknai Hari Gerakan Perempuan Indonesia di Poso

Workshop menghasilkan kesepakatan mekanisme dan sistem bersama yang akan dibangun di desa oleh para perempuan dengan bekerjasama bersama pemerintah desa, tokoh adat dan tokoh masyarakat, terutama dengan para perempuan lainnya yang sulit mendapatkan akses dan rentan mendapatkan perlakuan kekerasan. Disepakati pula setiap bulannya, anggota tim akan mencatat berbagai jenis kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di desa dan sekitar desa lainnya. Data ini, menurut Evi, akan menjadi bahan analisis bersama mengembangkan metode dan mekanisme perlindungan perempuan dan anak, termasuk melakukan penekanan pada pihak yang berwenang agar menghentikan dan mencegah kekerasan.

“Kita punya mimpi, orang Poso bebas dari berbagai bentuk kekerasan. Memang masih jauh perjalanan. Masih sangat jauhhh, tapi setidaknya kita mulai dari sekarang agar anak cucu, generasi selanjutnya bisa punya warisan yang bebas dari kekerasan terhadap perempuan dan anak” pungkas Lian.

Tinggalkan Balasan

Silahkan berkomentar
Mohon masukkan nama anda