Rekomendasi Kongres Perempuan Poso : Perlindungan Perempuan dan Anak

0
2420
Lingkar kebudayaan yang didemonstrasikan oleh Sekolah Perempuan Mosintuwu saat Kongres Perempuan Poso, 2014 . Foto: Doc. Mosintuwu

Latarbelakang :

Rekomendasi ini dibuat dengan mempertimbangkan persoalan-persoalan utama yang dihadapi di Kabupaten Poso terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Poso berbentuk pemukulan (termasuk alasan mendidik anak dengan cara memukul), pencabulan , pemerkosaan (termasuk kepada penyandang cacat), kehamilan yang tidak diinginkan, kekerasan ekonomi, kekerasan psikologi (tuduhan, makian, ancaman). Setiap tahun, angka Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Poso meningkat

Selama ini penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ditangani antara lain dengan melalui kelembagaan adat, melalui mediasi tokoh agama, dan pemerintahan desa. Masih sangat jarang kasus kekerasan ditempuh melalui jalur hukum positif dengan memanfaatkan UU Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan UU Perlindungan Anak. Masyarakat Kabupaten Poso masih cenderung melihat perempuan dan anak yang adalah korban sebagai bagian dari pelaku dan penyebab kekerasan.

Berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak disebabkan oleh, antara lain:

  1. Persepsi atau cara berpikir masyarakat yang masih tidak adil terhadap perempuan, antara lain dengan melihat perempuan sebagai milik laki-laki sehingga dapat diperlakukan semaunya. Termasuk tafsir agama dan adat yang memposisikan perempuan sebagai pihak yang harus menaati tanpa ada penghormatan atau penghargaan pada perempuan.
  2. Kurangnya atau tidak adanya sistem penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku untuk mencegah kejadian berulang. Antara lain dikarenakan fokus penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah memediasi pelaku dan korban untuk berbaikan, setelah mendapatkan nasehat dari tokoh adat atau tokoh agama dan pemerintah desa tanpa mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban.
  3. Ketidaktahuan masyarakat mengenai UU Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga dan UU Perlindungan Anak
  4. Masalah ekonomi, yaitu pendapat ekonomi keluarga yang kurang, atau pengelolaan ekonomi yang tidak mempertimbangkan kebutuhan keluarga, tetapi juga dapat disebabkan oleh penghasilan ekonomi istri lebih besar daripada suami. Judi, adalah salah satu masalah pengelolaan ekonomi keluarga yang bisa menjerat keluarga dalam hutang yang berakhir pada ketidakharmonisan dalam keluarga. Masalah ekonomi lainnya adalah ketergantungan istri dan anak pada penghidupan sehari-hari dari suami.
  5. Minuman keras, khususnya konsumsi minuman keras yang berlebihan sehingga menyebabkan mabuk dan tidak dapat mengendalikan diri.
  6. Penjualan kaset porno
  7. Tidak ada komunikasi yang baik antara suami istri sehingga menyebabkan munculnya kecemburuan.
  8. Perempuan menjadi korban kekerasan seksual dari aparat keamanan di masa situasi konflik yang dampaknya sampai sekarang  masih dialami oleh korban
Baca Juga :  Bertemu Pengrajin, Mendekatkan Inspirasi Pada Alam dan Budaya Poso

Maka, Kongres Perempuan Poso , merekomendasikan:

Komnas Perempuan :

  1. Bekerjasama dengan pemerintah daerah dan organisasi perempuan di tingkat lokal Kabupaten Poso membangun sistem pemulihan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di tingkat desa
  2. Bekerjasama dengan organisasi perempuan di tingkat lokal Kabupaten Poso untuk melakukan training penguatan kapasitas perempuan akar rumput dalam penanganan kasus dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
  3. Bekerjasama dengan organisasi perempuan di tingkat lokal Kabupaten Poso untuk melakukan sosialisasi UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
  4. Bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa untuk membangun shelter , rumah aman bagi perempuan dan anak di tingkat desa

Pemerintah Daerah

  1. Mendesak Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran yang cukup dalam penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak
  2. Mendesak Pemerintah Daerah kabupaten Poso untuk melaksanakan PERDA Kabupaten Poso no 6 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Perlindungan , Pelayanan dan Pemulihan Perempuan dan Anak korban kekerasan guna memastikan perlindungan perempuan dan anak serta mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.
  3. Mendorong Pemerintah Daerah khususnya Dinas sosial, Dinas kesehatan, dan Badan Pemberdayaan Perempuan dan keluarga berencana mengadakan training paralegal dan training pendampingan psikologis untuk pendamping korban kekerasan termasuk disabilitas
  4. Mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan program layanan pemulihan  yang menyeluruh bagi perempuan di wilayah konflik
  5. Mendorong pemerintah pusat dan daerah  melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga berencana untuk menyediakan anggaran dan program yang spesifik bagi pemberdayaan korban kekerasan seksual dan pemberdayaan perempuan dalam wilayah konflik
  6. Mendorong Pemerintah Daerah melalui P2TP2A bekerjasama dengan organisasi perempuan di tingkat lokal Kabupaten Poso untuk membangun sistem pengaduan dan pelayanan , penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak)

  1.  Melakukan sosialisasi keberadaan dan fungsi P2TP2A di seluruh wilayah di Kabupaten Poso terutama di pelosok desa
  2.  Mendesak P2TP2A menjalankan fungsinya dalam penanganan kasus kekerasan dan pemulihan perempuan dan anak korban kekerasan di seluruh wilayah di Kabupaten Poso , khususnya dari desa terpencil
  3. Mendorong P2TP2A memiliki sistem pengaduan dan pelayanan yang dapat mudah diakses oleh korban khususnya dari wilayah desa terpencil
  4. Membangun mekanisme pemulihan yang terpadu bagi penanganan korban kekerasan seksual oleh aparat keamanan dan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan
  5. Mendesak P2TP2A bekerjasama dengan organisasi perempuan di tingkat lokal Kabupaten Poso untuk membangun sistem pengaduan dan pelayanan, penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. 
Baca Juga :  Perempuan Poso Membangun Indonesia dari Poso

DPRD Kabupaten Poso

  1. Mendesak angota DPRD mengalokasikan anggaran yang cukup untuk pelayanan dan pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan pemulihan perempuan dan anak korban kekerasan
  2. Mendesak anggota DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pemberdayaan perempuan khususnya dalam rangka mengurangi dan mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak

Kepolisian dan BNN

  1. Melakukan sosialisasi dan pendalaman terhadap UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU Perlindungan Anak
  2. Melakukan sosialisasi tentang keberadaan dan fungsi unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Polres Poso agar masyarakat khususnya perempuan dan anak korban kekerasan mendapat jaminan dan kepastian hukum yang adil
  3. Bekerjasama dengan BNN melakukan sosialisasi bahaya narkoba dan seks bebas
  4. Bekerjasama dengan Institut Mosintuwu melakukan sosialisasi mengenai kesehatan reproduksi bagi remaja di tingkat desa
  5. Memperbanyak Polwan (Polisi Wanita), dan menempatkan di Polsek-Polsek, yang telah dibekali ketrampilan dan pengetahuan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

BNN

Bekerjasama dengan kepolisian melakukan sosialisasi mengenai bahaya narkoba kepada remaja di desa-desa

Pemerintah Desa

  1. Mendorong Pemerintah Desa bekerjasama dengan kepolisian dan organisasi masyarakat untuk membentuk posko pengaduan kasus bagi korban di tingkat desa
  2. Mendorong Pemerintah Desa bekerjasama dengan kepolisian dan organisasi masyarakat membangun sistem untuk pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
  3. Mendesak Pemerintah Desa untuk mengalokasikan anggaran untuk penanganan dan pemulihan perempuan dan anak korban kekerasan di tingkat desa
  4. Mendesak Pemerintah Desa untuk mengatur tentang penggunaan dan konsumsi minuman keras, dan pengelolaannya menjadi usaha masyarakat desa.
  5. Mendorong Pemerintah Desa untuk membuat peraturan desa mengenai sanksi bagi anggota masyarakat yang mabuk akibat minuman keras yang berakibat pada tindakan yang mengancam keamanan dan kenyamanan anggota masyarakat desa
Baca Juga :  Perempuan dan Gerakan Literasi untuk Perdamaian

Lembaga Adat

  1. Mendorong Lembaga Adat untuk melakukan diskusi intensif tentang peran lembaga adat yang berperspektif adil gender dalam merespon kekerasan terhadap perempuan dan anak.
  2. Mendorong Lembaga Adat untuk bekerjasama dengan Pemerintah Desa dan organisasi masyarakat untuk membangun sistem dan mekanisme penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang adil gender.
  3. Mendesak Lembaga Adat untuk bersikap terbuka dalam pengelolaan anggaran dana kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Masyarakat (Kelompok Perempuan)

  1. Mendorong perempuan terlibat aktif dalam kampanye anti kekerasan terhadap perempuan dan anak dan mencegah berulangnya kekerasan terhadap perempuan (diri sendiri dan orang lain) dan anak
  2. Mendorong perempuan untuk terlibat aktif dalam melaporkan kekerasan terhadap perempuan (diri sendiri dan orang lain) dan bersikap aktif melindungi korban
  3. Mendorong perempuan bekerjasama dengan organisasi perempuan lokal  (Institut Mosintuwu, KPPA (Komunitas Peduli Perempuan dan Anak), KPKP-ST (Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan), dan organisasi perempuan lainnya untuk meningkatkan kapasitas dalam pendampingan dan pemulihan perempuan dan anak korban kekerasan

Organisasi Masyarakat

  1. Mendorong  Institut Mosintuwu, KPPA, KPKP-ST dan organisasi perempuan lainnya untuk menfasilitasi kegiatan yang membangun kesadaran perlindungan terhadap perempuan dan anak terutama di desa-desa terpencil
  2. Mendorong Institut Mosintuwu , KPPA, KPKP-ST dan organisasi perempuan lainnya bekerjasama dengan pemerintah desa untuk melakukan sosialisasi UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU perlindungan Anak
  3. Mendorong Institut Mosintuwu, KPPA, KPKP-ST dan organisasi perempuan lainnya bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa termasuk dengan lembaga adat untuk membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk pemulihan pada perempuan dan anak korban kekerasan.
  4. Meminta Institut Mosintuwu untuk membangun jaringan simpul antar wilayah (peserta Kongres Perempuan Poso) untuk  pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk pemulihan pada perempuan dan anak korban kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Silahkan berkomentar
Mohon masukkan nama anda